Kemenag segera Helat SKB CPNS

Kemenag segera Helat SKB CPNS

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) segera melaksanakan proses Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS formasi tahun 2019, yang jadwal sebelumnya sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.

Untuk itu, calon peserta SKB CPNS Kemenag 2019 diminta untuk melakukan daftar ulang dan memilih lokasi tes yang terdekat dengan tempat tinggal mereka saat ini.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Kepegawaian Saefuddin, di Jakarta. \"Berdasarkan Surat Kepala BKN , proses daftar ulang dimulai pada 1 hingga 7 Agustus 2020,\" kata Saefuddin.

Proses daftar ulang, lanjut Saefuddin, dilakukan melalui akun masing-masing peserta pada tautan berikut ini. (klik di sini)

Saefuddin juga menjelaskan, bahwa Kemenag menyiapkan Kantor Kankemenag Kota/Kabupaten sebagai tempat pelaksanaan SKB CPNS Kemenag formasi tahun 2019.

Baca Juga:

Tambah 4, Kasus Covid-19 Kabupaten Cirebon Tembus 73 Positif

Viral, Sekeluarga Ditegur Polisi karena Makan di Pinggir Tol Cipali

\"Dalam proses daftar ulang tersebut, tiap peserta diminta untuk memilih lokasi tes yang terdekat dengan tempat tinggal saat ini. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi resiko penyebaran covid-19,\" kata Saefuddin.

Ia menambahkan, sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan dan surat Menteri PANRB bahwa pelaksanaan SKB harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

\"Kementerian PANRB mengingatkan agar Kemenag benar- benar memperhatikan protokol kesehatan tersebut dan sebisa mungkin meminimalisir pergerakan peserta SKB. Apalagi, jumlah peserta SKB Kemenag mencapai 12.000 orang yang tersebar di 34 provinsi,\" jelas Saefuddin.

Selanjutnya, bagi peserta SKB CPNS Kemenag yang telah melakukan daftar ulang, wajib untuk melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020.

\"Peserta agar follow akun instagram @cpnskemenag2019 sehingga tidak ketinggalan info,\" tandasnya. (yud/kemenag)

Tonton video berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=G6V6kAJ6HDs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: