Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi

Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi

JAKARTA - Musisi Anji dan Hadi Pranoto resmi dilaporkan ke polisi, imbas dari video interview yang sempat tayang di Youtube.

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menjadi pelapor. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 3 Agustus 2020.

Keduanya dilaporkan dengan pasal menyebarkan berita bohong Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Muannas melaporkan kasus ini dengan membawa serta transkrip wawancara Anji dengan Hadi Pranoto yang sempat diunggah di YouTube dengan durasi kurang lebih setengah jam.

Ia menilai pernyataan Hadi sangat berbahaya apabila pernyataannya yang mengklaim telah menemukan obat penangkal Covid-19 ternyata tidak benar. Namun apabila terbukti benar,ia berpandangan harus diapresiasi.

“Dia mengklaim sebagai seorang profesor dan ilmuan dan salah satu ilmuan dari empat ilmuan di dunia tim medis yang kemudian dia menemukan (obat) covid ini. Itu kan luar biasa kalau benar ya. Ini kan harus diapresiasi kalau benar, tapi kalau kemudian tidak benar ada kepentingan lain ternyata hanya ingin menaikkan konten untuk sekedar memviralkan, ada kepentingan komersil di luar itu yang tidak ada hubungannya dengan kesehatan, ini namanya sesat,” ungkapnya.

Pernyataan fatal Hadi Pranoto lainnya, menurut Muannas, adalah soal harga rapid test dan swab test yang dihargai sangat murah lewat sistem digital.

“Dia menyatakan punya satu sistem yang namanya digital teknologi yang tadi kita katakan. Digital teknologi itu kata dia rapid test dan swab itu nggak perlu gitu loh sampai ratusan ribu. Dengan Rp10 ribu dan Rp20 ribu sangat efektif. Bayangkan loh masyarakat selama ini kan ngikut dengan penerapan yang dilakukan oleh pemerintah berarti kalau selama ini kalau ada yang jauh lebih efektif dan biayanya lebih murah berarti dibohongin dong masyarakat,” paparnya. (yud/JP)

Tonton video berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=igFCj0mvGgY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: