Kasus Naik, Kesadaran Masyarakat Stagnan
Di tengah pandemi covid-19 saat ini, menggunakan masker dan mencuci tangan memberikan manfaat untuk melindungi diri dari virus corona.
\"Kita harus mengupayakan agar hal itu menjadi budaya dengan pola pikir dan perilaku masyarakat, bukan sekadar ikut-ikutan, melainkan masyarakat otomatis melakukannya,\" katanya.
Agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan, anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan pemberian sanksi tegas terhadap pelanggar diterapkan.
Dia berharap agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memonitor aturan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Menurut Saleh, Inpres itu bisa belum bisa langsung diaplikasikan sebelum keluar aturan turunan dalam bentuk peraturan kepala daerah.
“Kalau mau cepat, Menteri Dalam Negeri harus memonitor pembuatan peraturan kepala daerah ini. Kalau perlu, Mendagri memberikan batas waktu. Dengan begitu, turunan Inpres tersebut dapat dilaksanakan secara bersamaan di seluruh Indonesia,\" katanya.
Saleh menjelaskan sanksi bagi para pelanggar di dalam Inpres itu adalah teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Masalahnya, katanya, apakah sanksi-sanksi sanksi yang terdapat di dalam Inpres itu dapat memberi efek jera bagi orang-orang yang sering melanggar protokol kesehatan. \"Lalu, apakah sanksi-sanksi tersebut bisa dilaksanakan dengan baik,\" kata Saleh.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu merasa perlu menyoroti jenis sanksi dari Inpres yang baru dikeluarkan tersebut.
Pasalnya, selama ini, sudah banyak aturan dan regulasi yang diterbitkan terkait kedisiplinan mematuhi protokol COVID-19. Menurut Saleh, yang kurang hanya sanksi tegas terhadap para pelanggar.
\"Tidak heran, banyak aturan yang tidak efektif dan tidak dilaksanakan. Orang tidak takut melakukan pelanggaran karena tidak ada sanksi tegas yang diterapkan,\" katanya.
Sementara kasus positif covid-19 di Indonesia terus menanjak. Berdasarkan laporan Satuan Tugas Penanganan covid-19 pada Kamis (6/8) pukul 12.00 WIB, penambahan konfirmasi positif mencapai 1.882 kasus. Sedangkan pasien sembuh bertambah 1.756 orang.
Dengan penambahan itu, maka total konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia menjadi 118.753 kasus dan yang sembuh menjadi 75.645 orang. Untuk jumlah meninggal dunia bertambah 69 orang sehingga total 5.521 orang.
Provinsi dengan penambahan konfirmasi positif tertinggi adalah Jawa Timur (556 kasus), DKI Jakarta (286 kasus), Sulawesi Selatan (182 kasus), Jawa Tengah (115 kasus), dan Sumatera Utara (86 kasus).
Sementara itu, provinsi dengan penambahan pasien sembuh terbanyak adalah Jawa Timur (465 orang), DKI Jakarta (246 orang), Jawa Tengah (174 orang), Gorontalo (121 orang), dan Sumatera Selatan (94 orang).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: