Data Pemilih Masih Bermasalah
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merilis hasil pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit). Dari hasil tersebut ditemukan banyak data pemilih yang bermasalah (selengkapnya lihat grafis).
Data bermasalah ini ditemukan saat petugas melakukan pemutakhiran data dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah berdasarkan dokumen Model A-KWK (Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota) berbasis TPS.
“Setelah proses tahapan Coklit berlangsung dari 15 Juli hingga 4 Agustus 2020, Bawaslu menghasilkan pengawasan terhadap kualitas Daftar Pemilih A-KWK. Pengawasan dilakukan dengan mengidentifikasi pemilih pemula, mencermati pemilih yang di nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Pemilu 2019. Kemudian, mengumpulkan informasi pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah. Lalu, mengidentifikasi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 dan ketentuan satu keluarga memilih di TPS yang sama,” jelas Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, kemarin.
Berdasarkan pengawasan tersebut, , proses sinkronisasi tidak memasukkan data penduduk paling mutakhir. Yaitu penduduk yang berumur 17 Tahun atau sudah menikah pada 9 Desember 2020 dibuktikan dengan adanya pemilih pemula dan penduduk belum 17 tahun sudah menikah tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK.
Kemudian, proses sinkronisasi tidak menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan valid. Dimana Daftar Model A-KWK masih mencantumkan pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak memasukkan pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019.
“Berdasarkan catatan evaluasi, Bawaslu melalui Provinsi dan kabupaten/kota akan semakin meningkatkan pengawasan dan kewenangan untuk memastikan proses Coklit dilaksanakan secara terbuka dan koordinatif. Keterbukaan data dan informasi antar penyelenggara pemilihan menjadi kunci atas terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif,” terangnya.
Sementara itu, Komisioner KPU RI, Viryan Aziz menyampaikan jika pihaknya segera menindaklanjuti hasil temuan Bawaslu tersebut. Menurutnya, KPU akan segera melakukan perbaikan. \"KPU akan menindaklanjuti setelah menerima data detail by name by address dari Bawaslu RI,\" jelas Viryan. (khf/fin/rh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: