Ini Syarat Dapat Akses Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemerintah

Ini Syarat Dapat Akses Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemerintah

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana meluncurkan program kredit atau pinjaman tanpa bunga untuk rumah tangga. Program itu merupakan salah satu agenda pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Namun, tidak semua rumah tangga bisa mengakses program pinjaman tanpa bunga tersebut. Lantas apa syaratnya?

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, syarat rumah tangga yang berhak mendapat kredit tanpa bunga adalah yang memiliki bisnis rumahan alias pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Baca juga:

Pemerintah Akan Berikan Kredit Tanpa Bunga

\"(Syaratnya) rumah tangga yang ada usaha rumahan. Statement saya kan kemarin dalam seminar UMKM. Ya bingkainya itu,\" kata Yustinus, Jumat (7/8) dikutip dari detikcom.

Yustinus menjelaskan, terdapat dua progam bagi pelaku UMKM tersebut terbagi dua. Pertama, bentuknya bantuan sosial (bansos). Kedua, kredit usaha dengan subsidi bunga kepada pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Dalam program bansos, pelaku UMKM masing-masing mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta. Pemerintah menargetkan 12 juta pelaku UMKM yang belum memiliki akses perbankan.

Sementara program kedua, pemerintah akan memberikan kredit dengan subsidi bunga kepada pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Pelaku usaha nantinya akan diberikan pinjaman sebesar Rp 2 juta dengan tenor 12 bulan dan suku bunga pinjaman 0%.

\"(Jadi bentuknya) bansos dan pinjaman. Bansos yang Rp 2,4 juta,\" ungkap Yustinus.

Program kredit tanpa bunga rencananya diluncurkan mendekat perayaan 17 Agustus 2020. Hal itu disampaikan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin.

\"Belum (diluncurkan hari ini), nanti yang luncurkan dekat 17 Agustus,\" ucapnya. (hsn)

https://youtu.be/BjiqmEZ04qk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: