Kurikulum Darurat PJJ Tidak Wajib

Kurikulum Darurat PJJ Tidak Wajib

PEMERINTAH pusat telah membolehkan daerah di zona kuning kewaspadaan covid-19 untuk kembali membuka sekolah atau belajar tatap muka. Kendati demikian, keleluasaan diberikan kepada pemerintah daerah untuk membuat keputusan dengan mempertimbangkan risikonya.

Pembelajaran tatap muka juga memerlukan persetujuan orang tua, komite hingga kesiapan sekolah. Karenanya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempersiapkan kurikulum darurat dan modul pembelajaran.

Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kurikulum ini ditujukan untuk daerah yang menerapkan pembelajaran jarak jauh. Kurikulum darurat yang dimaksud adalah pengurangan standar kompetensi dasar tetapi tetap mengacu pada Kurikulum 2013. Kendati demikian, satuan pendidikan tidak wajib mengikuti kurikulum darurat.

“Jadi ini tidak wajib. Kalau sekolah masih nyaman dengan Kurikulum 2013 dapat melanjutkan,” kata Nadiem disampaikan secara virtual lewat Zoom, Jumat (7/8).

Disampaikan dia, kurikulum darurat tidak wajib ditertapkan. Bila ada sekolah yang melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri, juga dapat tetap dilakukan. (yud)

https://www.youtube.com/watch?v=YyoyNveFGrg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: