KPK Tunggu Undangan Polri

KPK Tunggu Undangan Polri

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut dengan baik rencana undangan Polri untuk menghadiri gelar perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. KPK memastikan bakal hadir dalam gelar perkara tersebut.

Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah berprinsip untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan kepolisian terkait kasus Djoko Tjandra. “Prinsipnya sebagaimana yang pernah kami sampaikan bahwa KPK siap berkoordinasi dan bersinergi dengan Polri terkait kasus Djoko S Tjandra tersebut,” ujar Ali kepada wartawan, Minggu (9/8).

Kendati demikian, kata Ali, pihaknya mesti memastikan apakah Polri telah melayangkan undangan tersebut secara resmi kepada KPK. Namun, ia memastikan, KPK bakal hadir jika diundang.

“Surat undangan nanti kami cek dulu apakah sudah diterima atau belum. Oleh karena itu KPK tentu akan hadir jika nanti ada undangan untuk kegiatan dimaksud,” kata Ali.

Diketahui, Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra.

“Minggu depan kami akan melaksanakan gelar (perkara) dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (7/8).

Listyo mengatakan, pihaknya turut mengundang pihak terkait dalam gelar perkara tersebut. Salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Dengan mengundang rekan-rekan dari KPK untuk ikut langsung dalam proses pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka,” ucapnya.

TOLAK PENGACARA JOKER

Sementara itu, Pengacara Djoko Tjandra resmi ditahan untk 20 hari ke depan oleh Bareskrim Polri, sejak Sabtu (8/8). Sebelum ditahan, Anita telah mengajukan pelindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Namun, pengajuan permohonan Anita langsung ditolak. Meski demikian, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya akan membahas pengajuan Anita pada rapat paripurna yang akan dilaksanakan pada Senin (10/8).

Dikatakan Hasto Atmojo Suroyo, pihaknya akan tetap membahas pengajuan Anita dalam rapat paripurna. Meskipun, Anita telah berstatus tersangka dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. “(Tetap dibahas) Iya. Karena kan harus dibuatkan risalah,” katanya, Minggu (9/8).

Dikatakannya, dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (10/8), tidak hanya membahas pengajuan Anita semata. Namun, seluruh pengajuan lainnya. Di mana nantinya akan diputuskan oleh tujuh orang pimpinan LPSK. “Setiap Senin memang LPSK Rapat Paripurna,\" katanya.

Pada kesempatan berbeda, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan sebelum resmi ditahan, Polri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Anita. Sebanyak 55 pertanyaan dicecar tim penyidik kepada Anita. Termasuk terkait peranannya dalam membantu pelarian Djoko Tjandra.

“Ya seputar pelarian juga yang bersangkutan. Menjembatani dalam hal apa saja, tentunya ini digali penyidik mulai poin per poin, waktu ke waktu. Tentunya waktu berjalan kan tidak langsung jadi begitu,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: