Perhatikan, Ini Syarat Terbaru Pekerja Dapat Rp 600 Ribu Per Bulan dari Pemerintah

Perhatikan, Ini Syarat Terbaru Pekerja Dapat Rp 600 Ribu Per Bulan dari Pemerintah

JAKARTA - Pemerintah akan menyalurkan program subsidi upah bagi pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta. Besaran bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp 600 per bulan selama 4 bulan.

Untuk merealisasikannya, saat ini pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun. Angka tersebut naik dari sebelumnya Rp 33,1 triliun.

Selain anggaran yang dinaikkan, penerima manfaat juga bertambah menjadi 15.725.232 orang. Sebelumnya hanya 13.870.496 orang.

Penerima program subsidi upah ini datanya diambil dari BPJS Ketenagakerjaan. Data diambil per 30 Juni 2020.

Baca juga:

Kaji Insentif Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp5 Juta

Ini Syarat Dapat Akses Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemerintah

Bantuan tersebut merupakan stimulus dari pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang turun karena pandemi Covid-19. Namun, terdapat syarat untuk menerima manfaat program subsidi bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta tersebut.

Seperti diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, tenaga kerja yang mendapat subisidi bantuan harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan yakni merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

\"Adapun pekerja atau buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi persyaratan. Pertama yaitu WNI, dibuktikan dengan NIK. Kedua terdaftar sebagai peserta Jaminan sosial tenaga kerja yang aktif dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,\" ujar Ida Fauziyah dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/8).

Kemudian persyaratan ketiga yaitu membayar iuran berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta. Keempat memiliki rekening aktif.

Kelima, tenaga kerja yang mendapat subsidi tidak masuk kategori penerima manfaat kartu prakerja. Keenam penerima subsidi sudah membayar iuran sampai Juni 2020.

Syarat kelima dan keenam dan keenam merupakan syarat tambahan dalam program subsidi upah untuk tenaga kerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

https://youtu.be/dwETRFXp85A

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: