Syarat Karyawan Swasta Menerima Subsidi Upah Rp2,4 Juta dari Pemerintah

Syarat Karyawan Swasta Menerima Subsidi Upah Rp2,4 Juta dari Pemerintah

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memaparkan sejumlah syarat, untuk mereka yang berhak menerima subsidi upah Rp2,4 juta.

Adapun pekerja atau buruh yang mendapatkan bantuan, harus berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan induk kependudukan.

\"Kemudian terdaftar peserta BPJS yang masih aktif di BPJS ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kerja kartu kepesertaan,\" kata Ida melalui telekonferensi, Senin (10/8).

\"Dan peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta.\"

Selain itu, tambah Ida, persyaratannya adalah memiliki rekening bank yang masih aktif. Nantinya, uang bantuan akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Lalu, tambah dia, penerima subsidi upah tidak mengikuti program Kartu Prakerja. Dan aktif membayar iuran terakhir Juni 2020. \"Mekanime penyaluran subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan,\" jelas Ida.

\"Kalau ditotal Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya satu kali pencairan subsidi itu sebesar Rp 1,2 juta.\"

Calon bantuan penerima upah subsidi bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ida menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan yang akan melakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria dan persyaratan yang sudah ditentukan itu.

\"Pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi, secara cepat dan tepat sasaran. Karena saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid,\" jelas Ida. (yud/tan/jpnn)

Tonton video berikut:

https://www.youtube.com/watch?v=6yFWK_l4Lb8

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: