Polisi Tangkap Admin Grup Video Terlarang Anak

Polisi Tangkap Admin Grup Video Terlarang Anak

JAKARTA - Polisi mengungkap tiga pelaku penyebar video terlarang yang melibatkan anak di bawah umur. Mereka diketahui mematok biaya langganan akses grup mulai Rp100.000 per bulan.

Biaya langganan grup bisa lebih mahal, tergantung dari konten yang diinginkan pelanggannnya.

\"Untuk untuk orang orang yang menjadi member akan dimintai uang keanggotaan sekitar Rp100.000 sampai Rp300.000 tergantung jenis member yang diikuti,\" kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya di Jakarta.

Tersangka P, DW, dan RS yang berperan sebagai admin grup pornografi tersebut menyediakan jasa seks via pesan teks, seks via panggilan video, dan pertunjukkan siaran langsung.

Namun khusus layanan siaran langsung kegiatan seksual aktivitas seksual anak-anak di bawah umur, mereka meminta pelanggan membayar Rp150.000 per pertunjukkan.

Untuk dapat bergabung ke dalam grup tersebut, pelanggan diharuskan melakukan registrasi pembayaran kepada admin grup melalui sebuah rekening bank atau via pembayaran digital milik admin.

\"Untuk memasarkan, pertama-pertama para pelaku akan mentweet dulu terkait dengan link dari grup linenya kemudian. Tweet tersebut bisa mengajak orang bergabung menjadi member,\" ucap Arsya.

Usaha para tersangka tersebut mendapatkan keuntungan hingga Rp4 juta per bulannya.

Hingga akhirnya, aksi mereka terciduk patroli siber Subnit Cyber Crime Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit Krimsus AKP Bayu Kurniawan.

Ketiga pelaku tersebut akan dijerat pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (antara/jpnn)

Tonton video berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=6yFWK_l4Lb8

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: