Ada Produk Serupa Tanpa Ijin, Surabraja Somasi Terbuka

Ada Produk Serupa Tanpa Ijin, Surabraja Somasi Terbuka

CIREBON – PD Surabraja melalui Kuasa Hukum Rusdianto & Association, mengeluarkan somasi atau peringatan secara terbuka terhadap para pelaku, afiliasi, asosiasi, koneksi yang menggunakan label atau merek produk Surabraja (SB).

Menurut tim kuasa hukum PD SB, sekarang ini hasil dari penulusuran pihaknya banyak ditemukan peredaran produk yang menggunakan label SURABRAJA atau SB di Wilayah Kabupatan dan Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kuningan dan Kabupaten Majalengka yang keberadaan peredarannya diluar dari alur dan ketetapan tata niaga PD SB.

“Produk yang ditemukan adalah jenis produk bumbu penyedap masakan sambel sedap. Jelas ini merupakan produk yang menyesatkan karena jelas disitu tertera identitas, logo dan tulisan serta formulasi yang seratus persen menjiplak dari PD SB yang secara hukum sangat dirugikan,” ujar Rusdiyanto.

PD SB telah memiliki pendaftaran izin edar badan pengawas obat dan makanan dalam negeri (BPOM RI MD) Nomor 256328001323 dan/atau Sertipikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) Nomor 2 11 3209 13 0643-22yang dimuat oleh para pelaku usaha pihak ketiga, tanpa alas hak yang sah dalam Produk Yang Menyesatkan tersebut, dan PD SB menguasai kekayaan intelektual berupa metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum sebagai rahasia dagang yang di identifikasikan oleh Pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU RD”). (sah)

Selengkapnya isi somasi tersebut adalah sebagai berikut:

https://www.youtube.com/watch?v=mtWV3CtajKk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: