Ketahuan Edarkan Narkoba, Sopir Ini Ditangkap Polisi

Ketahuan Edarkan Narkoba, Sopir Ini Ditangkap Polisi

CIREBON - AB (41) warga Kampung Karyabakti RT 4 RW 10, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon harus berurusan dengan Polisi.

Pria yang berprofesi sebagai sopir ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Cirebon. Ia kedapatan hendak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di pinggir jalan raya Cirebon-Kuningan, Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Selasa (4/8) sekitar Pukul 21.00 WIB.

Keterangan yang dihimpun radarcirebon.com, penangkapan tersangka berawal anggota Satreskoba Polresta Cirebon menerima laporan akan adanya transaksi narkoba di TKP.

Menerima laporan tersebut anggota Satreskoba Polresta Cirebon berpakaian preman langsung melakukan pengintaian ke TKP. Laporan tersebut ternyata benar, petugas mendapati tersangka AB di TKP hendak mengedarkan narkoba.

Tidak ingin buruannya lepas, petugas langsung menyergap tersangka AB. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak satu paket yang dibungkus plastik klip bening dibungkus lagi memakai lakban hitam.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti satu paket sabu-sabunya digelandang ke ruang Satreskoba Polresta Cirebon guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring didampingi Waka Satrekoba Iptu Dudu Wawan mengatakan, masih satu pelaku lainnya yang diduga sebagai bandar.

\"Menurut pengakuan tersangka barang (sabu, red) tersebut didapat dari seseorang bernama OE yang diduga sebagai bandar. OE sampai sekarang masih dalam pencarian dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),\" katanya, Rabu (12/8).

Kasatreskoba menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: