Kasus Kecelakaan Tol Cipali KM 184.300, Pengemudi Elf Jadi Tersangka

Kasus Kecelakaan Tol Cipali KM 184.300, Pengemudi Elf Jadi Tersangka

CIREBON - Polisi menetapkan sopir mikro bus elf menjadi tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Cikopo–Palimanan KM 184.300 pada Senin (10/8) kemarin.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kanit Laka Lantas AKP Didi Wahyudi Sunansyah kepada radarcirebon.com ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/8).

\"Terkait kejadian kecelakaan di KM 184.300 Tol Cipali, proses perkembangan perkara itu sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menaikkan status pengemudi mikro bus elf menjadi tersangka. Karena pengemudi ini meninggal dunia maka berkasnya di-SP3 atau dihentikan,\" ungkapnya.

Baca juga:

Kecelakaan Maut Cipali, Pengusaha Elf Bisa Tersangka

Fakta Baru, Sopir Elf Sempat Berganti sebelum Kecelakaan di Tol Cipali KM 184.300

Ini Data Lengkap Korban Kecelakaan Maut Tol Cipali KM 184.300, Total 8 Meninggal dan 16 Luka-luka

Sopir Elf Korban Kecelakaan Tol Cipali KM 184.300 Dipastikan Meninggal Dunia

Menurut Didi, polisi masih melakukan pengembangan penyelidikan kepada pemilik kendaraan. Hal itu untuk mengidentifikasi ada tidaknya unsur kesalahan, kelalaian atau kesengajaan dari pemilik kendaraan dalam kasus kecelakaan ini.

\"Cuma ini belum naik ke proses sidik, masih penyelidikan dulu. Jadi belum ada bukti yang cukup pemilik kendaraan elf menjadi tersangka,\" jelasnya.

Masih kata Didi, berdasarkan pengakuan pemilik kendaraan, memiliki lima kendaraan yang serupa. Lima kendaraan itu terdiri 3 pelat kuning dan 2 pelat hitam, yang salah satunya mengalami kecelakaan di Tol Cipali.

\"Tapi si pemilik tidak bisa mempelihatkan legalitas dari usahanya dia. Maka ini perlu kami dalami lagi. Kita belum melakukan penyitaan dokumen karena belum naik sidik. Tapi indikasi bahwa travel atau kendaraan yang digunakan ini tak berizin, ada indikasinya tapi belum kami dalami lagi,\" katanya.

Jika terbukti terlibat, menurut Didi, pemilik kendaraan akan dijerat dengan Pasal 315 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

\"Pidananya ada. Tinggal kita lihat dari sisi perizinannya atau ada perubahan bentuk dari mobil tersebut,\" pungkasnya. (rdh)

https://youtu.be/CUxMuFXnQ-s

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: