Jadi Tersangka, Jerinx Resmi Ditahan

Jadi Tersangka, Jerinx Resmi Ditahan

BALI - Musisi I Gede Ari Astana alias Jerinx resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan ini dilakukan usai Jerinx d menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung World Health Organization (WHO).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi membenarkan kabar tersebut. Jerinx ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan pada hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung dilakukan penahanan,” kata Syamsi, Rabu (12/8).

Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu. Jerinx terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Syamsi menjelaskan, penahanan kepada Jerinx dilakukan karena penyidik sudah mengantongi 2 alat bukti yang cukup. Sehingga telah memenuhi syarat penahanan sesuai dengan KUHAP.

“Pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan sudah memenuhi unsur dengan adanya 2 alat bukti,” tegasnya.

Sebelumnya, Jerinx kembali membuat kontoversi. Kali ini dia menyebut IDI sebagai kacung dari WHO, sehingga mewajibkan ibu yang akan melahirkan melakukan tes Covid-19.

Pernyataan itu dia buat dalam sebuah unggahan di media sosial Instagram pribadinya @jrxsid. Akibat unggahan tersebut dia pun harus berurusan dengan aparat kepolisian. Jerinx resmi dilaporkan pada 16 Juli 2020 lalu. Dia dianggap telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik. (yud/JP)

Tonton video berikut:

https://www.youtube.com/watch?v=CUxMuFXnQ-s

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: