Untuk Pencairan Subsidi Upah, BP Jamsostek Sudah Kumpulkan 3,5 Juta Rekening

Untuk Pencairan Subsidi Upah, BP Jamsostek Sudah Kumpulkan 3,5 Juta Rekening

CIREBON - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, bakal memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BP Jamsostek.

Dengan ketentuan penerima subsidi adalah peserta yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp5 juta perbulan.

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BP Jamsostek dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya.

“Kami siap mendukung program Bantuan Subsidi Upah ini,” kata Agus, kepada Radar Cirebon.

Baca Juga:

Syarat Karyawan Swasta Menerima Subsidi Upah Rp2,4 Juta dari Pemerintah

Menurut Agus, data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori pekerja penerima upah atau pekerja formal dengan upah di bawah Rp5 juta.

Tentunya berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BP Jamsostek.

Selengkapnya baca di sini...

Tonton video berikut:

https://www.youtube.com/watch?v=PNdGjZfzBSA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: