Pengalihan KPM BST Covid-19 di Desa Tegal Sembadra Sesuai Kesepakatan

Pengalihan KPM BST Covid-19 di Desa Tegal Sembadra Sesuai Kesepakatan

INDRAMAYU - Pemerintah Desa Tegal Sembadra Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu melakukan klarifikasi terkait masalah pengalihan bantuan sosial tunai (BST) terdampak Covid-19. Sebelumnya, warga setempat protes dengan pengalihan tersebut.

Menurut Kuwu Tegal Sembadra, Effen Effendy, kebijakan pengalihan BST diambil setelah dilakukan musyawarah dan mencapai kesepakatan berbagai pihak. Pemdes telah mendata satu per satu, menyeleksi, mengajukan data dan memperjuangkan nama-nama yang dianggap layak sebagai keluarga penerima manfaat (KPM).

\"Itu adalah hasil kesepakatan bersama dengan penerima manfaat dan ketua kelompok tani. Tidak semata-mata diambil dengan kebijakan yang semena-mena”, tuturnya kepada Radar Indramayu, Selasa (11/8).

Pemdes Tegal Sembadra selalu terbuka dengan lapisan masyarakat. Bahkan salah satu perangkat desa juga turut melakukan pendampingan untuk membantu KPM saat penerimaan BST di Kantor Pos Indramayu senilai Rp 1,8 juta untuk 3 bulan sekaligus.

Effendi menyebutkan alasan KPM BSM dialihkan. Menurutnya, karena ada 30 dari 135 nama KPM yang memiliki data ganda.

Dia menjelaskan, 30 nama tersebut, sudah mendapatkan bantuan dari sumber bantuan yang lain. \"Jadi kami mengambil kebijakan untuk mengajukan 30 nama baru, bagi keluarga yang belum mendapatkan bantuan dari sumber bantuan mana pun,\" jelasnya.

Effendy mengakui, ada sedikit ketegangan dari masyarakat berdata ganda yang protes dan tidak bersedia mengambil BST-nya di Kantor Pos. Sehingga pemdes mengambil kebijakan untuk mengambil BST tersebut, untuk diberikan kepada warga yang belum mendapatkan bantuan.

\"Saya memiliki bukti surat persetujuan resmi dari kedua belah pihak. Baik dari 30 KPM BST berdata ganda maupun 30 orang yang mendapatkan peralihan hak KPM BST dengan tanda tangan di atas materai. Hal ini tentu juga diketahui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta jajaran pemdes lainnya,\" pungkasnyanya.

Untuk diketahui, BST tersebut merupakan hasil pendataan dari kelompok tani atas instruksi dari Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu. Data tersebut telah diajukan sejak April 2020 silam. (jml/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: