Kedapatan Edarkan Obat Ilegal, 2 Pemuda Plumbon Ini Berurusan dengan Polisi
CIREBON - Kedapatan mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin (ilegal), dua remaja asal Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Kedua remaja tersebut berinisial LV (23) dan NP (20). Keduanya warga Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan kedua tersangka ini bermula, polisi anti narkoba Satreskoba Polresta Cirebon menerima laporan bahwa kedua tersangka kerap mengedarkan obat-obatan tanpa izin tersebut.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mencari mereka (tersangka). Selanjutnya, Minggu (9/8) sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka LV di rumahnya tanpa perlawanan. Setelah diperiksa, selanjutnya polisi kembali menangkap tersangka PN hasil pengembangan.
Dari kedua tersangka Polisi menyita barang bukti berupa 100 butir pil Trihexyphenidyl, 95 butir pil Tramadol, dua unit Handphone dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu. Beserta barang buktinya, kedua tersangka digelandang ke ruang Satreskoba Polresta Cirebon guna proses hukum lebih lanjut.
\"Menurut keterangan terangka LV bahwa obat sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidyl dan Tramadol tersebut di dapat dengan cara membeli dari bandar berinisial R yang beralamatkan di Kota Cirebon. Kami masih memburu R yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),\" jelas Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasatreskoba Kompol Sentosa Sembiring didampingi Waka Satrekoba Iptu Dudu Wawan kepada radarcirebon.com, Selasa (18/8).
Kompol Sentosa Sembiring menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU.RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: