Busyet, Uang Baru Pecahan Rp 75.000 Dibanderol Rp 50 Juta di E-Commerce

Busyet, Uang Baru Pecahan Rp 75.000 Dibanderol Rp 50 Juta di E-Commerce

JAKARTA - Uang pecahan Rp 75.000 baru saja dirilis Bank Indonesia (BI) bertepatan dengan HUT ke-75 RI pada Senin (17/8). Uang tersebut sudah berlaku dan sah sebagai alat tukar sejak dirilis sesuai dengan nilai yang tercantum.

Untuk mendapatkan uang baru pecahan Rp 75 ribu tersebut, masyarakat terlebih dahulu harus melakukan pemesanan online melalui aplikasi pintar di website BI mulai 17 Agustus 2020. Setelah melakukan pemesanan online maka bisa melakukan penukaran di seluruh kantor wilayah BI dan juga bank umum yang ditunjuk.

BI telah menunjuk lima bank umum yang bisa melayani penukaran uang edisi khusus ini. Kelima bank tersebut adalah Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga.

Namun, untuk penukaran melalui bank umum baru bisa dilakukan mulai 2 Oktober 2020 sampai dengan seluruh lembar uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ditukarkan masyarakat.

Baca juga:

Mau Uang Edisi Khusus Rp75 Ribu? Bisa ke Lima Bank Ini

17 Agustus, Hari Ini Ada Peluncuran Uang Edisi Khusus Rp75 Ribu

Sedangkan penukaran melalui seluruh kantor perwakilan BI di Indonesia bisa dilakukan sejak 18 Agustus 2020.

Selain itu, uang pecahan Rp 75.000 juga saat ini sudah beredar dan dijual di e-commerce seperti Shopee dan Bukalapak. Namun, harganya mencapai jutaan rupiah.

Seperti di e-commerce Bukalapak, uang pecahan Rp 75.000 dibanderol seharga Rp 50 juta oleh Pelapak dengan nama akun Ridho Rizki Darmawan. Barang yang ditawarkan hanya satu lembar.

Ia mendeskripsikan uang edisi khusus ini sebagai barang original, mulus, masih dalam plastik bawaan dari Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: