Beber Celah Korupsi Jelang Pilkada Serentak 2020

Beber Celah Korupsi Jelang Pilkada Serentak 2020

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal meminta pakta integritas dari masing-masing kandidat calon kepala daerah. Ini cara lembaga antirasuah itu melakukan pencegahan terhadap tindak dan prilaku korupsi menjelang Pilkada.

Cara yang dilakukan KPK ini lebih sporadis. Bentuknya, masing-masing anggota KPK akan dibagi ke beberapa daerah. Langsung melakukan koordinasi dengan lembaga terkait khususnya kandidat.

Meski demikian, KPK akan sowan terlebih dahulu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Bawaslu sampai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ”Kami akan sampaikan hal ini ke tiga lembaga tersebut melalui pertemuan virtual,” terang Ketua KPK Firli Bahuri, di gedung KPK Jakarta, Selasa (18/8).

KPK sambung Firli telah mengkalkulasi metode yang digunakan. ”Kalau ada 270 daerah yang melakukan pilkada masing-masing ada tiga calon, jadi ada 3 x 270 yang akan kita minta pakta integritas,” jelasnya.

Sayangnya, Firli belum dapat memastikan apakan KPK bakal membentuk satu tim satuan tugas khusus untuk mencegah terjadinya korupsi jelang Pilkada Serentak 9 Desember 2020 itu. ”Belum ke arah itu, kita lihat perkembangan nanti,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 akan dilangsungkan oleh 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Namun, nama-nama yang dicalonkan oleh parpol termasuk kerabat dari tokoh-tokoh politik nasional dan daerah, bahkan sebagian berusia muda dan tidak punya rekam jejak di dunia politik sebelumnya.

Kerabat tokoh politik nasional yang sudah mengantongi dukungan dari partai politik, misalnya, Gibran Rakabuming Raka (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/PDIP), putra Presiden Joko Widodo, sebagai bakal calon wali kota Solo.

Dalam kesempatan itu, KPK juga mengidentifikasi beberapa celah yang diidentifikasi kerawanan korupsi menjelang Pilkada. Salah satunya memanfaatkan anggaran penanganan Covid-19.

KPK melihat ada empat bidang yang rawan dikorupsi dalam penanganan pandemi Covid-19 yaitu dalam pengadaan barang/jasa, hibah kepada Satgas Covid-19 atau pemerintah daerah, realokasi APBN/APBD dan penyaluran bantuan sosial. ”Tentu saja dalam penanganan Covid-19 KPK juga mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi,” terang Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Lili menyampaikan hal itu dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020 bersama dengan 3 pimpinan KPK lain yaitu Firli Bahuri, Nawawai Pomolango dan Nurul Ghufron.

”Untuk yang pertama, terkait pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ). Ada potensi terjadi kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan,” ungkap Lili.

Kedua, lanjutnya, KPK juga mengidentifikasi potensi kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan atau hibah dari masyarakat ataupun swasta yang diberikan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga maupun pemda.

”Ketiga pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran dalam proses refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 pada APBN dan APBD,” ungkap Lili.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: