Pelawak Nurul Qomar Ditahan, Kuasa Hukum: Kami Hormati Proses Hukum

Pelawak Nurul Qomar Ditahan, Kuasa Hukum: Kami Hormati Proses Hukum

BREBES - Pelawak H Nurul Qomar ditahan di Lapas kelas II Brebes. Kuasa Hukum, Furqon Nurzaman menyatakan pihaknya menghormati proses hukum.

“Intinya kami menghormati proses hukum yang ada, termasuk melaksanakan proses eksekusi,” kata Furqon, kepada Radar Cirebon, Rabu malam (19/8/2020).

“Jadi hari ini sesuai dengan panggilan jaksa, kami datang,” kata dia.

Adapun terkait langkah hukum lanjutan, Furqon menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK). 

Seperti diberitakan sebelumnya, eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi yang diajukan Qomar. 

Putusan tersebut menyatakan Nurul Qomar dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih lama dari putusan PN Brebes yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun.

Qomar mengaku menerima putusan hukum yang disangkakan kepadanya. Dia juga tampak tersenyum selama berada di Kejari Brebes maupun Lapas.

\"Kalau ditanya menerima atau tidak, jelas saya menerima keputusan ini. Ini sudah kehendak Allah saya harus dipenjara,\" ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Qomar sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan divonis 2 tahun. 

Qomar lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namun upaya kasasi itu ditolak. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: