Kuasa Hukum Pelawak Qomar Masih Mengupayakan PK
BREBES – Kuasa Hukum Pelawak Nurul Qomar masih mengupayakan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) kepada kliennya.
Saat ini, Pelawak Nurul Qomar telah ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes setelah dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Brebes.
Kuasa Hukum Qomar, Furqon Nurjaman mengakui, ada langkah untuk PK. Pihaknya juga tengah mengupayakan bukti-bukti baru.
Baca Juga:
- Pelawak Nurul Qomar Ditahan, Kuasa Hukum: Kami Hormati Proses Hukum
- Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara
- Youtuber Rusia Gagal Syuting Film P*rno di Pulau Komodo, Begini Kisahnya
“Kalau PK tidak ada batas waktu. Kita belum pastikan,” kata Furqon, kepada Radar Cirebon.
Menurut dia, bukti-bukti baru yang dimaksud sudah ada. Tetapi mesti firm dan ada sedikit kendala. “Yang jelas kita hormati proses hukum, termasuk melaksanakan eksekusi,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: