Bareskrim Periksa Pejabat Imigrasi, Telusuri Dugaan Aliran Dana Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra

Bareskrim Periksa Pejabat Imigrasi, Telusuri Dugaan Aliran Dana Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra

JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap seorang pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi di balik hilangnya nama terpidana Djoko Tjandra dari daftar red notice.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik memeriksa SA sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra. SA adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

SA dimintai keterangan seputar penerbitan paspor Djoko Tjandra serta kronologi surat menyurat Divhubinter Polri kepada Ditjen Imigrasi yang berujung pada pencabutan red notice Djoko dan pencekalannya dihapus.

\"Apa betul Djoko Tjandra pernah mengajukan pembuatan paspor? Bagaimana red notice sampai dicabut oleh Divhubinter yang mengakibatkan pencekalan terhadap Djoko dicabut sehingga yang bersangkutan leluasa keluar masuk (Indonesia),\" kata Awi.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik juga menggali apakah ada aliran dana dalam pencabutan red notice Djoko Tjandra.

\"Jadi, kalau memang perkara pencabutan ini sampai ada transaksinya mengalir uang ke sana akan ditelusuri,\" jelasnya.

Diketahui, dalam kasus gratifikasi pengurusan pencabutan red notice, Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Untuk Djoko Tjandra dan Tommy, keduanya berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan Prasetijo dan Napoleon diduga berperan sebagai penerima suap.

Kemudian, untuk kasus surat jalan palsu, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo. (hsn/cuy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: