Djoko Tjandra Diperiksa Bareskrim Kasus Surat Jalan Palsu, Dicecar 59 Pertanyaan

Djoko Tjandra Diperiksa Bareskrim Kasus Surat Jalan Palsu, Dicecar 59 Pertanyaan

JAKARTA - Djoko Tjandra diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait kasus surat jalan palsu pada Rabu (19/8). Djoko diperiksa selama empat jam 45 menit dan dicecar sebanyak 59 pertanyaan.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menuturkan, dalam pemeriksaan itu, Djoko dimintai keterangan soal statusnya sebagai tersangka. Adapun materi pemeriksaan seputar upaya Djoko yang bisa leluasa keluar-masuk Indonesia selama ini.

\"Ditanya juga soal keberadaannya selama di Indonesia di mana saja,\" sambung Awi

Penyidik juga menggali informasi mengenai surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo untuk Djoko serta penggunaan surat keterangan sehat bebas Covid-19.

Baca juga:

Djoko Tjandra Dihukum Dua Tahun, Mahfud: Nggak Ikhlas

Kemudian terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra. Materi pemeriksaan lainnya seputar penggunaan pesawat jet pribadi saat Djoko masuk dan keluar dari Indonesia.

\"Nyewa jet pribadi di mana. Itu didalami,\" kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Dalam kasus surat jalan palsu, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Terkait kasus gratifikasi pengurusan pencabutan red notice, Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Untuk Djoko Tjandra dan Tommy, keduanya berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan Prasetijo dan Napoleon diduga berperan sebagai penerima suap.

Tidak sampai di situ, penyidik juga memeriksa SA sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra. SA adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

SA dimintai keterangan seputar penerbitan paspor Djoko Tjandra serta kronologi surat menyurat Divhubinter Polri kepada Ditjen Imigrasi yang berujung pada pencabutan red notice Djoko dan pencekalannya dihapus. (hsn/cuy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: