Bawaslu Indramayu Terima Laporan Potensi Pelanggaran Pilkada

Bawaslu Indramayu Terima Laporan Potensi Pelanggaran Pilkada

INDRAMAYU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu menerima laporan potensi pelanggaran Pilkada Indramayu. Dugaan beredar surat dukungan dan video pendek dari jajaran Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Indramayu pada tingkat UPTD kecamatan, Kamis (20/8).

\"Terkait dengan hal tersebut Bawaslu Indramayu akan membentuk tim investigasi untuk melakukan penelusuran agar mendapatkan informasi dan bukti-bukti yang lebih valid. Sebab itu potensi pelanggaran,\" papar Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi.

Lebih lanjut Nurhadi menjelaskan, untuk menyikapi potensi dugaan pelanggaran tersebut, Jumat (21/8) siang dijadwalkan untuk pembahasan dalam pleno pimpinan Bawaslu.

Perlu diketahui, adanya potensi pelanggaran ini muncul setelah beredar video dukungan Bacabup tertentu dari unsur UPTD DPPKB kbk tingkat kecamatan dengan durasi sekitar 2:34 menit. Juga surat pernyataan dukungan untuk salah satu bacabup yang lebih dulu beredar via WhatsApp (WA).

\"Semua bukti laporan yang ada akan dijadikan bahan pertimbangan untuk investigasi lebih lanjut. Kami akan menurunkan tim investigasi lapangan. Jika terbukti, selanjutnya upaya hukum akan dilakukan,\" imbuhnya.

Nurhadi menambahkan, sebagaimana ketentuan Pasal 11 dan 12 Perbawaslu No 14 tahun 2017 tengang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

\"Tim investigasi akan bekerja paling lama tujuh hari sejak informasi dugaan pelanggaran diketahui\" tandasnya.

Sementara itu, saat Kepala DPPKB Kabupaten Indramayu Tri Nani Rochaeningsih dikonfirmasi terkait hal tersebut, menyatakan tidak mengetahuinya. “Untuk hal itu, saya tidak tahu,” kata Nani saat dikonfirmasi. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: