Pelawak Qomar Ajukan Grasi kalau Upaya PK Ditolak

Pelawak Qomar Ajukan Grasi kalau Upaya PK Ditolak

JAKARTA - Pelawak senior Nurul Qomar resmi menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes sejak, Rabu (19/8) malam. Ia tersandung kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3.

Saat ini Qomar tengah mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK), setelah bandingnya ditolak Mahkamah Agung (MA).

\"Itu kan prosedur, itu kan peluang-peluang. Nanti, kuasa hukum akan melakukan peninjauan kembali. Langkah-langkah terkahir minta ampunan dan grasi ke Bapak Presiden,\" ujar pelawak jebolan Empat Sekawan itu.

Baca juga:

Kuasa Hukum Pelawak Qomar Masih Mengupayakan PK

Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara

Pelawak Nurul Qomar Ditahan, Kuasa Hukum: Kami Hormati Proses Hukum

Perjalanan Panjang Qomar Hadapi Kasus yang Membelit Dirinya

Sementara Kuasa Hukum Nurul Qomar, Furqon Nur Zaman mengatakan, hingga saat ini masih mengumpulkan dokumen untuk persyaratan PK ke Mahakamah Agung (MA).

\"PK itu kan harus punya syarat-syarat. Nah ini yang saat ini masih kita diskusikan dengan tim,\" ujarnya, Kamis (20/8) kemarin.

Tidak dipungkiri, saat ini sudah melakukan identifikasi dalam pemenuhan persyaratan pengajuan PK. Namun, masih menemui beberapa kendala.

\"Kita sudah identifikasi apa saja yang dibutuhkan sebagai bukti baru. Tinggal bagaimana kita saat mengajukan bisa merealisasikan dalam persidangan. Jadi nanti ada persidangan lagi kalau PK itu di Pengadilan Negeri Brebes,\" jelasnya.

Bukti baru itu, lanjutnya, bisa berupa saksi ataupun lainnya. Nah, itu semua akan diindentifikasi lagi di persidangan.

\"Semua berita acara akan dituangkan dan dikirim ke MA. Jadi nanti ada sidang lagi di PN Brebes,\" pungkasnya. (hsn/ded/zul/radar tegal)

https://youtu.be/jQ3mIgFrY_s
https://youtu.be/yw0YVQ1t2Hs
https://youtu.be/wYzIIb0H6GI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: