Dalami Keterangan Empat Sipir, Napi Produksi Narkoba
JAKARTA-Masih ingat dengan Ami Utomo Putro alias AU? Sepakterjangnya dalam urusan barang haram memang kerap bikin geger. Kali ini, pria berusia 42 tahun itu kembali berurusan dengan polisi setelah diduga memproduksi narkoba di salah satu ruangan pribadi Rumah Sakit (RS) Swasta di Jakarta Pusat.
Dari kasusnya tersebut, korp berseragam coklat-coklat itu masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi kunci. Empat di antaranya merupakan sipir yang diduga mengetahui kerja AU termasuk kurir ekstasi, MW (36). ”Sedang diproses untuk itu ya. Ada empat sipir,” terang Kapolsek Sawah Besar, Kompol Eliantoro Jalmaf saat dihubungi, Kamis (20/8).
Proses pemeriksaan sipir tersebut, tentu saja berkaitan dengan mutasi penjagaan. ”Dari laporan buku mutasi itu kita dapatkan nama-nama sipir. Nanti dalam pengembangannya akan kami informasikan lebih jauh,” singka Eliantoro.
Demi keamanan, Kamis (20/8) sekitar pukul 15.35 WIB, AU harus dipindahkan ke Lapas Karang Anyar, Nusakambangan yang memiliki tingkat pengamanan super maksimum. ”Sudah dipindahkan (Nusakambangan, red) ke lapas super maksimum security, one man one cell,” terang Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kemarin.
”Tentu saja ada pertimbangan (soal pemindahan). Ini bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana kasus narkotika dengan putusan pidana 15 tahun itu. AU narapidana Rutan Salemba, bukan Lapas Salemba ya,” jelas Rika.
Dari kabar yang didapat AU kembali berurusan dengan polisi setelah Satuan Reskrim dari Kepolisian Sektor Sawah Besar menciduk AU dan seorang kurir ekstasi berinisial MW (36) karena diduga memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) di salah satu ruangan pribadi Rumah Sakit (RS) swasta.
Ini berasal ketikan Reskrim Polsek Sawah Besar menangkap MW yang berperan sebagai kurir dan didapatkan sebanyak 30 butir ekstasi sebagai barang bukti dari MW. Nah, dalam penelusuran, rupanya bukti mengarah menuju AU.
”Rutan Salemba dan menjalani perawatan di ruangan privat rumah sakit swasta selama dua bulan atas rujukan dari penjara tempat dia mendekam. Alasan AU dirawat di RS swasta AR itu karena sering mengeluhkan nyeri lambung saat berada di dalam penjara,” terang salah serorang sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.
Setelah mendapatkan data dan informasi, polisi pun memeriksa ruang VVIP yang ditempati oleh AU. Dari situlah aparat menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu buah telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.
Penyelidikan masih terus dilakukan oleh Polsek Sawah Besar dan Polres Metro Jakarta Pusat, sementara ini didapatkan fakta bahwa AU mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dari situs belanja daring dan telah meraup keuntungan sebesar Rp140 juta selama dua bulan menjalankan kamuflase.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (fin/ful)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: