Pemkab Kuningan Ingatkan THR

Pemkab Kuningan Ingatkan THR

KUNINGAN - Lebaran masih cukup lama, namun pemerintah sudah menetapkan aturan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan harus sudah selesai H-7. Batas yang diberikan agar para karyawan bisa menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sebelum Lebaran. “Surat edaran dari Kementerian Nakertrans memang belum kita terima. Namun, seperti aturan sebelumnya, THR harus diberikan sepekan sebelum Lebaran,” tandas Kadisnakertransos Kuningan H Dadang Supardan MPd, akhir pekan kemarin. Menurut dia, THR merupakan hak karyawan dan wajib dipatuhi oleh perusahaan yang ada di Kuningan. Di Kota Kuda ada sekitar 40 perusahaan besar. Dan apabila surat edaran sudah diterima dipastikan akan langsung diberikan kepada perusahan yang ada di Kuningan. Hingga saat ini belum ada aduan mengenai kecurangan dari perusahan kepada karyawan. THR sudah menjadi lumrah, terlebih hanya diberikan satahun sekali. Dalam hal ini pihak perusahaan sudah paham soal ini. Pihaknya berjanji akan melakukan pengawasan mengenai pembayaran THR. Apabila ada yang melanggar diberikan sanksi tegas. Heri Purnama, salah seorang karyawan swasta di Kuningan menyambut positif imbauan itu. Ia berharap, perusahan mematuhi aturan tersebut. Sebab, tidak sedikit perusahaan yang memberikan di saat menjelang Lebaran. “Kalau perusahan besar saya jamin tidak ada kendala. Namun, perusahan kecil yang terkadang tidak respons. Mereka berasalan menunggu maremaan dahulu,” tandasnya. Sekadar informasi, di beberapa daerah surat edaran dari Kementerian Nakertrans nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbuan Mudik Lebaran Bersama sudah diterima oleh pemerintah dan mulai disebar. Di Kuningan jumlah perusahan terbilang banyak, dari mulai perusahaan besar hingga berupa toko. Dari beberapa informasi yang Radar peroleh, meski aturannya adalah satu kali gaji, namun tidak sedikit yang hanya sebagian. Hal ini karena banyak faktor, di mana salah satunya perusahaan hanya memproleh omset sedikit. Dengan begini karyawan hanya bisa pasrah dengan keputusan itu. Sebenarnya untuk gaji masih banyak yang di bawah UMR. Namun karena butuh kerja banyak yang tidak protes.(mus)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: