Aturan Ganjil Genap Sepeda Motor dan Denda Rp1 Juta Telah Diterbitkan

Aturan Ganjil Genap Sepeda Motor dan Denda Rp1 Juta Telah Diterbitkan

“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan untuk kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum dengan plat nomor berwarna dasar kuning, kendaraan dengan motor listrik, sepeda motor, angkutan BBM atau BBG dan kendaraan pimpinan lembaga tinggi Republik Indonesia, serta kendaraan dinas TNI-Polri.”(gw/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=6KHqFkb-hEY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: