Desa Wajib Anggarkan Penanganan Covid

Desa Wajib Anggarkan Penanganan Covid

CIREBON-Setiap desa wajib membuat kebijakan penanganan covid di wilayahnya masing-masing. Namun sayangnya nilai anggaran penanganan covid di setiap desa tidak diatur oleh DPMD Kabupaten Cirebon.

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Suyatno mengatakan setiap desa memang diwajibkan membuat kebijakan penanganan covid.

“Untuk kebijakan memang harus ada di setiap desa,”ujarnya.

Namun menurut Suyatno, Pemkab Cirebon tidak mengatur besaran anggaran penanganan covid disetiap Desa. Masing-masing Pemdes bisa menyesuaikan dengan peraturan kuwu yang dibuat.

Anggaran penanganan covid menurut Suyatno tidak bisa hanya mengandalkan dana desa saja.

“Anggaran penanganan covid di setiap desa ini tidak mesti harus dari dana desa. Kalau dana desa tidak mencukupi maka anggaran penanganan covid bisa diambil dari PAD masing-masing,” ujarnya.

Kendari demikian menurut Suyatno setiap desa wajib melaporkan penggunaan anggaran yang digunakan dalam penanganan covid.

Suyatno berharap penggunaan anggaran penanganan covid terarah dan tidak disalahgunakan. “Walaupun ini sifatnya penting dan darurat namun kita minta anggaran penanganan ini bisa tepat sasaran dan juga tidak dilakukan penyimpangan,” ujarnya.(den)

https://www.youtube.com/watch?v=HiuJ1yELW7Q

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: