Gedung Kejagung Kebakaran, kasus Jaksa Pinangki dan Jiwasraya Tetap Jalan

Gedung Kejagung Kebakaran, kasus Jaksa Pinangki dan Jiwasraya Tetap Jalan

JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjamin, kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menghambat proses penanganan perkara.

Mahfud menegaskan, tidak ada berkas perkara yang dilalap api, termasuk berkas kasus-kasus besar.

“Pemerintah memberikan jaminan sepenuhnya bahwa berkas-berkas perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung di mana yang saat ini sangat menonjol ada dua perkara, yaitu kasus Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinanagki dan kasus Jiwasraya. Data-datanya dan berkas berkas perkaranya 100 persen aman,” kata Mahfud dalam konferensi pers daring,.

Kebakaran yang menghanguskan hampir seluruh sisi gedung utama itu menimbulkan banyak spekulasi di media sosial.

Seperti halnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan kejadian tersebut murni karena kelalaian atau memang direncanakan oleh oknum tertentu.

“Saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani banyak perkara besar, salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya.

ICW pun mengharapkan, KPK turut andil dalam penyelidikan terbakarnya gedung utama Korps Adhyaksa. Hal ini untuk menelisik adanya upaya menghalang-halangi penyidikan kasus tertentu atau tidak.

“Jika hal ini benar, maka KPK dapat menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kurnia. (yud/JP)

Tonton video berikut:

https://youtu.be/KbI9OAslNQg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: