Tommy: Era Soeharto HTI Tidak Dibubarkan, Era Jokowi HTI Dianggap Ancaman

Tommy: Era Soeharto HTI Tidak Dibubarkan, Era Jokowi HTI Dianggap Ancaman

Kedua, Chandra mengutip pendapat Prof Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan bahwa kegiatan yang dihentikan melalui SK Menteri dan Putusan Pengadilan TUN adalah kegiatan HTI sebagai lembaga perkumpulan HTI.

Bukan penghentian kegiatan dakwah individu anggota dan/atau pengurus HTI.

“Ketiga, ajaran Islam khilafah tidak pernah dinyatakan sebagai paham terlarang,” tegas advokat yang juga ketua LBH Pelita Umat ini.

Hal itu menurutnya jelas, baik dalam surat keputusan TUN, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya sebagaimana paham komunisme, marxisme/leninisme dan atheisme, yang merupakan ajaran PKI melalui TAP MPRS NO. XXV/1966.

Artinya, kata dia, sebagai ajaran Islam, khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan di tengah-tengah umat.

“Mendakwahkan ajaran Islam khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, di mana hal ini dijamin konstitusi,” jelasnya.

Terakhir, kata Chandra, bahwa apabila ada yang menyatakan “.. ideologi khilafah dan/atau khilafah adalah ideologi…” pernyataan ini dapat dinilai sebagai bentuk permusuhan atau kebencian terhadap ajaran agama Islam.

Hal ini pun dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran pasal 156a KUHP.

Chandra mengingatkan bahwa unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a adalah unsur sengaja jahat, untuk memusuhi, membenci dan/atau menodai ajaran agama (malign blasphemies).

“Sedangkan menyatakan terkait khilafah sebagai ideologi kemudian dikampanyekan dan dibuat opini seolah-olah sesuatu kejahatan di hadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja, terpenuhi,” tandas Chandra.(jpg/ruh/pojoksatu)

https://www.youtube.com/watch?v=KbI9OAslNQg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: