Ibu Lansia Ini Curi Duit Buat Piknik, Setelah Ditangkap Menangis di Depan Polisi

Ibu Lansia Ini Curi Duit Buat Piknik, Setelah Ditangkap Menangis di Depan Polisi

CIREBON - Perempuan berusia lanjut ini menangis di depan polisi. RK (56) masuk bui, lantaran terjerat pidana pencurian di Toko Sanjaya Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.

\"Tidak lagi-lagi bu. Saya kapok, menyesal,\" tutur perempuan asal Desa Sumurkondang, Kecamatan Karangwareng, kepada Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari, saat kegiatan ekspos kasus di depan Mapolresta Cirebon, Senin (24/8).

RK melakukan pencurian tidak direncanakan. Kejahatannya muncul saat ada kesempatan.

Ketika itu, Selasa siang (11/8) RK belanja di Toko Sanjaya, karena terkenal dengan harganya yang cukup murah. Sekitar pukul 11.45 WIB, saat RK belanja, kasir toko yang bernama Dewi ke gudang dengan tujuan mengambil barang.

Baca juga:

Melihat kasir ke gudang dan tidak ada konsumen lain, munculah niat jahat. RK kemudian berjalan jongkok di sela-sela etalase toko menuju meja kasir. RK membongkar laci meja kasir, dan mengambil sejumlah duit.

Dengan cekatan, RK langsung melarikan diri menggunakan motor Honda Beat nopol E 6399 MC, tanpa sepengetahuan korban. Namun, aksinya terekam CCTV.

\"RK melakukan kejahatannya, saat penjaga kasir lengah. RK diam-diam mengambil uang di dalam meja kasir. Akibat kejadian itu, korban bernama Yosep (29) mengalami kerugian sekitar Rp2. 600.000,\" papar Wakapolresta AKBP Arif Budiman.

Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polsek Lemahabang. Terlebih lagi aksi yang dilakukan oleh tersangka terlihat jelas di rekaman CCTV. Sehingga, lebih mudah bagi kepolisian untuk mengungkap tersangka.

Hanya selang beberapa hari, identitas dan tempat tinggal tersangka terungkap. Tiga hari setelah kejadian, polisi bergerak mengamankan tersangka di rumahnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengantongi duit hasil pencurian yang tersisa hanya Rp 512.000. Berikut motor Honda Beat yang digunakan tersangka.

Dari pengakuan tersangka, duit hasil curiannya itu sudah sebagian gunakan untuk foya-foya piknik ke wilayah Kuningan. RK kini mendekam di balik jeruji Polsek Lemahabang dan dijerat Pasal 362 KUHpidana tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (cep)

Jangan lewatkan video berikut ini:

https://youtu.be/xq3j1noiJ3s

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: