Menkeu Catat: Delapan Daerah Ngutang ke Pemerintah Pusat

Menkeu Catat: Delapan Daerah Ngutang ke Pemerintah Pusat

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencatat, sampai dengan saat ini terdapat delapan pemerintah daerah (pemda) yang mengajukan pinjaman kepada pemerintah pusat. Total pinjaman tersebut sebesar Rp12,24 triliun pada 2020.

“Total, usulan pinjaman kepada delapan daerah sebesar Rp12 triliun untuk pemda,” ujarnya di Jakarta, kemarin (28/8).

Dikatakan bendahara negara, usulan pemda tidak hanya untuk tahun ini saja. Namun juga untuk tahun depan senilai Rp16,07 triliun. Jadi, total pinjaman pemda sebesar Rp28,32 triliun dalam dua tahun. “Usulan pinjaman kami masukan dalam RAPBN 2021,” katanya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu merinci, delalapan daerah yang mengajukan pinjaman itu adalah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebesar Rp12,48 triliun pada 2020 dan 2021. Sementara Jawa Barat Rp4 triliun.

Selanjutnya, dari Provinsi Banten sebesar Rp4,12 triliun, Provinsi Gorontalo Rp1,54 triliun, Provinsi Sulawesi Selatan Rp2,95 triliun, dan Provinsi Sulawesi Utara Rp1,02 triliun.

Kemudian, dari Kabupaten Probolinggo senilai Rp138,58 miliar dan Kota Bogor Rp2,05 triliun. Seluruh usulan dana pinjaman itu akan digunakan pemda untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur.

Adapun usulan pinjaman DKI Jakarta terdiri untuk tahun ini senilai Rp4,5 triliun dan Rp8 triliun di 2021. Dana tersebut direncanakan akan digunakan pembangunan infrastruktur, seperti pelayanan air minum, pengendalian banjir, pengelolaan sampah, transportasi, pariwisata, dan olahraga.

Sedangkan, Pemprov Jawa Barat alokasi pinjaman terdiri Rp1,9 triliun untuk tahun ini, dan Rp2,09 triliun tahun depan. Dana tersebut juga akan membiayai pembangunan infrastruktur seperti rumah sakit, puskesmas, fasilitas kesehatan, jalan, dan jembatan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menawarkan pemda untuk meminjam dana kepada pemerintah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

Pinjaman dana tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

“Dapat berupa pinjaman program dan/atau pinjaman kegiatan. Diberikan dengan suku bunga tertentu yang ditetapkan oleh menteri,” kata Jokowi.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menyatakan pinjaman dana PEN kepada daerah akan diberikan paling lama sampai 10 tahun. Sumber pinjaman kepada daerah bisa berasal dari APBN maupun surat utang pemerintah. (din/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=xq3j1noiJ3s

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: