Buruh Gelar Aksi Tolak Omnibus Law, Ini Alasannya

Buruh Gelar Aksi Tolak Omnibus Law, Ini Alasannya

JAKARTA – Sekitar puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja) di depan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan juga gedung DPR/MPR, Selasa (25/8/2020).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa ada sembilan alasan kaum buruh dalam menolak draf omnibus law tersebut. Pertama, mereka menyoalkan hilangnya upah minimum.

“Dalam omnibus law, upah akan makin murah. Karena selain menghilangkan UMK dan UMSK, juga diberlakukan upah minimum industri pada karya. Selain itu, kenaikan upah hanya didasarkan pada pertumbuhan ekonomi. Padahal, dalam PP No 78/2005, kenaikan upah minimum didasarkan pada inflansi plus pertumbuhan ekonomi,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).

Selain itu, para buruh juga mempermasalahkan tentang berkurangnya nilai pesangon, waktu kerja eksploitatif, karyawan kontrak seumur hidup dan outsourcing seumur hidup, PHK dipermudah, hak cuti dan upah atas cuti dihapus, sanksi pidana dihapus, serta potensi hilangnya jaminan kesehatan dan jaminan pensiun bagi pekerja kontrak dan outsourcing seumur hidup.

“Kalaupun ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah, tapi berlaku untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke atas. Jadi, pengusaha buat saja kontrak kerja per 11 bulan saja diputus terus dikontrak lagi dan seterusnya, maka tidak perlu bayar JKP,” tegasnya.

“Dalam omnibus law, uang penggantian hak dihapus dan bukan lagi kewajiban. Nilai dari uang penghargaan masa kerja dikurangi,” sambungnya.

Dan yang kesembilan, Tenaga Kerja Asing (TKA) buruh kasar bakal mendapat kemudahan untuk masuk ke Indonesia. Itu berarti para TKA buruh kasar tersebut tak lagi memerlukan surat izin tertulis dari menteri. Sementara, dalam UU No 13/2003, RPTKA mensyaratkan harus dilaporkan bahwa TKA wajib didampingi tenaga kerja lokal sebagai pendamping agar keluar surat izin tertulis menteri.

“Tapi dalam omnibus law, TKA bekerja dulu baru dilaporkan menyusul tenaga lokal pendamping tanpa harus ada surat izin menteri, jadi mudah sekali buruh kasar TKA bekerja di Indonesia,” tambahnya.

Seperti diketahui, aksi unjuk rasa tak hanya dilakukan di Jakarta. Beberapa daerah lainnya seperti Bandung, Serang, Semarang, Surabaya, Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Batam, Lampung, Banjarmasin, Samarinda, Gorontalo, Makassar, Manado, Kendari, Mataram, Maluku, Ambon, Papua, dan beberapa kota lainnya turut menggelar aksi tersebut. (dbs/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=mFIaof7fuXw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: