Hati-Hati Bahas DIM RUU Mahkamah Konstitusi
Agus Rahardjo dkk dikatakannya telah meminta rancangan final revisi UU KPK, tetapi hasilnya nihil. Sampai suatu pagi pihak Istana meminta agar Agus Rahardjo datang, tetapi hingga waktu yang dijanjikan untuk bertemu presiden, tetapi tidak mendapat kabar lebih lanjut.
Kemudian ia menyatakan terdapat penjadwalan ulang untuk bertemu dengan presiden, tetapi berakhir sama. Padahal pimpinan KPK saat itu telah bersiap dengan melakukan pertemuan informal untuk membahas apabila dipanggil oleh pihak Istana lagi. ”Saya juga tidak paham kenapa tertutup semua aksesnya,” kata Budi Santoso.
Budi Santoso terdampak langsung dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009, yakni masa jabatan sebagai penasihat yang semestinya berlaku empat tahun, dimulai 6 Juli 2017 dan seharusnya berakhir pada 5 Juli 2021, menjadi berakhir pada Desember 2019. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tidak lagi mengatur struktur dewan penasihat atau tim penasihat dalam KPK, melainkan telah digantikan dengan dewan pengawas. (tim/fin/ful)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: