Sidang Etik Belum Tuntas

Sidang Etik Belum Tuntas

JAKARTA - Sidang etik yang digelar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) belum tuntas. Sebab, hanya dua dari enam saksi yang hadir dalam persidangan.

Sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri pun bakal kembali digelar pada Senin (31/8) mendatang. “Sidang etik untuk Pak FB (Firli Bahuri) masih akan dilanjutkan Senin (31/8) pekan depan karena saksi-saksi yang dipanggil Dewas KPK belum semua hadir,” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Selasa (25/8).

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi itu digelar tertutup di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta, dan turut dihadiri oleh Firli sebagai terlapor. Dalam sidang itu, Dewas KPK sejatinya memanggil enam saksi.

Dari keseluruhan saksi yang dipanggil, hanya dua saksi yang telah memberikan kesaksian. Selain itu, kata Haris, Firli sebagai terperiksa juga akan hadir kembali pada sidang pekan depan. “Dari enam orang saksi yang dipanggil, baru dua orang memberi kesaksian. Pak FB sebagai terperiksa akan hadir lagi dalam sidang,\" ucap Haris.

Salah seorang saksi yang memenuhi panggilan Dewas KPK yakni Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Usai persidangan, Boyamin mengaku ditanyai ihwal pelaporannya terkait dugaan penggunaan helikopter pribadi oleh Firli Bahuri. Ia mengaku keterangannya dikonfrontir dengan Firli. “Iya lebih banyak saya dimintai keterangan aduan saya. Pak Firli sifatnya hanya tanggapi,\" kata Boyamin.

Sementara itu, Firli enggan banyak berkomentar terkait persidangan yang telah dijalaninya. Ia mengaku telah menyampaikan seluruh keterangan menyangkut dugaan pelanggaran etik ke Dewas KPK. “Nanti biar Dewas saja yang menyampaikan ya, saya tidak memberikan keterangan di sini. Semuanya sudah saya sampaikan ke Dewas,” kata Firli.

Untuk diketahui, Firli diadili atas laporan dugaan penggunaan helikopter kala melakukan kunjungan pribadi dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, Juni 2020 lalu. Ia disebut melanggar kode etik pimpinan KPK mengenai larangan berperilaku hedonisme.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air. (riz/gw/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=ztTvXUYxKVk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: