Denda Masker di Kota Cirebon Tunggu Perda
CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon masih menunggu ditetapkannya peraturan darah (perda) tentang penanganan penanggulangan penyakit menular yang kini tengah dibahas di DPRD.
Setelah perda jadi, baru bisa diterapkan sanksi berat berupa denda hingga pidana terhadap para pelanggar. Termasuk bagi yang tidak mengenakan masker di tempat umum.
Baca Juga:
- Disiplinkan Penggunaan Masker, Gugus Tugas Razia Masker di Plered
- Subsidi Upah Rp 600 Ribu bagi Pekerja Cair Kamis 27 Agustus, Menaker: Insya Allah
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menjelaskan, dalam mengaplikasikan peraturan turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) 60/2020 tentang sanksi administratif terhadap tertib kesehatan pada masa pandemi covid-19, Pemkot Cirebon memilih untuk membuatnya dalam bentuk perda agar lebih kuat.
“Implementasi dari pergub tidak dalam perkada, tapi kita buatnya perda. Agar dasarnya bisa lebih kuat dan mengikat, termasuk mengenakan sanksi denda maupun pidana,” kata Agus, kepada Radar Cirebon.
Tonton video berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: