Positif Covid, Cakada Kampanye Online

Positif Covid, Cakada Kampanye Online

JAKARTA-Pasangan calon kepala daerah (Cakada) yang terpapar Covid-19 sebelum hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2020, tetap bisa berkompetisi. Status positif corona tidak menggugurkan kepesertaannya sebagai calon.

“Kalau ada calon kepala daerah sakit sebelum hari pemungutan suara, hal itu tidak membatalkan status pasangan calon. Mereka tetap bisa ikut kompetisi Pilkada,” tegas Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Rabu (26/8).

Namun, bagi calon yang terjangkit Covid-19, harus ada penyesuaian untuk berbagai kegiatan. Tujuannya agar tidak terjadi penularan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

“Tentunya harus mengikuti protokol kesehatan. Wajib isolasi mandiri atau isolasi di rumah sakit. Sangat mungkin kampanye tidak bisa diikuti oleh calon secara langsung,” imbuhnya.

Meski begitu, para calon kepala daerah yang positif Covid-19, masih bisa menyelenggarakan kampanye secara virtual alias online.

Sebelumnya, KPU membahas revisi Peraturan KPU Nomor 6 untuk mengakomodasi tes usap atau swab test Covid-19 bagi calon kepala daerah yang ikut Pilkada Serentak 2020. Ini dilakukan setelah KPU memperoleh masukan dari sejumlah stakeholder. Salah satunya IDI (Ikatan Dokter Indonesia).

Selain itu, KPU juga mengusulkan masker, hand sanitizer dan face shield (pelindung wajah) untuk dijadikan bahan atau alat peraga kampanye dalam Pilkada. \"Pemberian item sebagai peraga kampanye sudah disetujui dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri,\" imbuh Arief.

Pada pemilu atau pilkada sebelumnya, bahan kampanye hanya berupa baju, topi dan stiker yang dibagikan calon kepala daerah pada pemilih. Namun, pada Pilkada Serentak 2020, ada penambahan bahan kampanye berupa alat-alat protokol kesehatan.

“Hal ini dipertimbangkan sebagai bentuk dukungan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19,\" ucapnya.

Pada kesempatan itu, Arief juga menyebut 15 staf KPU yang sebelumnya positif Covid-19, telah sembuh. \"Sudah diambil tindakan lanjutan, isolasi mandiri dan pengobatan. Kemudian ada tes lanjutan. Sebanyak 15 orang tersebut sudah sembuh,\" tutur Arief.

Untuk personel nya dari tingkat pusat sampai PPS dan PPDP, hingga saat ini dalam kondisi sehat. \"PPK PPS dan PPDP semua lengkap dalam kondisi sehat. Belum ada yang dilaporkan terinfeksi Covid-19,\" lanjutnya.

Sementara itu, anggota Fraksi PAN DPR RI, Guspardi Gaus meminta KPU dan Bawaslu membuat aturan perinci terkait dengan peraturan mengenai kampanye daring dalam Pilkada Serentak 2020.

“Kita harus punya persepsi yang sama tentang pengertian media sosial. Apakah KPU dan Bawaslu sudah punya aturan yang jelas untuk melakukan pengawasan,\" kata Guspardi.

Apabila tidak segera dibuat aturan dan pengawasan terkait dengan kampanye daring, kampanye akan terus terjadi hingga hari pencoblosan 9 Desember 2020. Hal itu, lanjutnya, harus diatur. Tujuannya agar tidak merugikan para calon kepala daerah yang ikut kontestasi Pilkada Serentak 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: