Ada-ada Saja, Jual Ganja di Instagram

Ada-ada Saja, Jual Ganja di Instagram

CIREBON - Peredaran narkotika berjenis ganja di Instagram, berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota. Dua orang yang terlibat dalam transaksi itu, dibekuk, yakni A (30) dan T (43) keduanya warga Cidahu, Kabupaten Kuningan.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda melalui Kasubag Humas Iptu Ngatidja mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 22.00. Berawal dari tim cyber mendapati akun yang berjualan narkotika berjenis ganja.

\"Kita tahu, kalau para tersangka mengedarkan narkotika jenis ganja via media sosial (medsos) instagram,\" terangnya.

Polisi lalu memancing tersangka di wilayah Kesambi, Kota Cirebon. Saat ketemu dengan kedua pelaku, polisi langsung menyergap dan melakukan penggeledahan. Benar saja, polisi berhasil menemukan barang haram tersebut.

\"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket narkotika jenis ganja seberat 17,83 gram dalam bungkus kertas putih, yang disimpan dalam kantong tersangka,\" tandasnya.

Setelah mendapati barang bukti tersebut. Petugas juga mengajak tersangka ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Dari penggeledahan di rumah tersangka berinisial A, polisi berhasil mengantongi  5,11 gram narkotika jenis ganja yang tersimpan dalam tuperware.

Selain itu batang ganja seberat 9,94 gram, satu unit handphone, satu buah timbangan elektrik warna silver, dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna nopol E 6679 LP yang diduga sebagai alat transportasi dalam penjualan ganja.

Tersangka dan barang buktinya pun kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka kemudian dijebloskan dalam penjara dan dijerat dengan pasal  114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 KUHpidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cep)

Tonton video berikut:

https://youtu.be/J4zqopfdE8Y

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: