Pejudi Kuclak Asal Gesik Tertangkap Basah

Pejudi Kuclak Asal Gesik Tertangkap Basah

CIREBON - BN (40) lagi apes. Pria asal Desa Gesik, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon itu tertangkap tangan sedang berjudi kuclak di Blok Kawung, Desa Cangkring, Kecamatan Plered. Akibatnya, penvinta judi kuclak tersebut harus masuk bui.

Kapolsek Plered AKP Komar mengatakan, penangkapan BN sebenarnya dilakukan pada Jumat (31/7) sekitar pukul 00.30 WIB. Bermula pada saat anggotanya melaksanakan patroli malam hari.

Patroli yang dilakukan oleh anggota dilakukan secara rutin. Terutama di titik-titik yang dianggap rawan, untuk mengantisipasi kriminalitas di malam hari.

Baca juga:

Pengukuhan Luqman Zulkaedin, Keraton Kasepuhan Undang Wargi Kesultanan Cirebon

Gugatan 9 Perangkat Desa Gebang Kulon terhadap Kuwunya Dikabulkan PTUN

Saat melintas di wilayah Desa Cangkring, anggota mendapatkan laporan masyarakat adanya judi kuclak yang sedang berlangsung di sebuah gudang di Blok Kawung. Menindaklanjuti laporan itu, langsung menerjunkan anggota untuk melakukan pengintaian.

\" Ternyata benar. Kita melakukan penggerebekan,\" kata Kapolsek saat ditemui Radar Cirebon di ruang kerjanya, Kamis (27/8).

Melihat ada mobil polisi yang parkir di dekat lokasi kejadian, para pencinta judi kuclak kalang kabut. Berlarian ke berbagai arah.

Sejumlah uang yang masih dalam pasangan ditinggalkan. Termasuk bandar kuclak, yang langsung lari meninggalkan sejumlah uang dan alat kuclaknya.

\"Di lokasi, kita mengamankan BN saja, sebagai pemasang. Sedangkan bandar kabur. Masih DPO kami,\" tandasnya.

Dari lokasi kejadian, polisi berhasil mengantongi sejumlah barang bukti berupa dadu kuclak terbuat dari kayu. Tutup dadu yang terbuat tempurung, karpet bergambar binatang, dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 496.000 yang merupakan uang taruhan.

\"Sejumlah uang ini, saat diamankan masih berada di atas karpet. Mereka berlarian. Jadi, uang ini ditinggalkan oleh mereka,\" terangnya. (cep)

https://youtu.be/VME_UaJpjS0

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: