Kuwu Gebang Kulon Ajukan Banding Terkait Putusan PTUN Bandung

Kuwu Gebang Kulon Ajukan Banding Terkait Putusan PTUN Bandung

CIREBON - Kuwu Desa Gebang Kulon, Kabupaten Cirebon Andi Subandi mengajukan banding terkait putusan PTUN Bandung Nomor 34/G/2020/PTUN.BDG. Dalam putusan Kamis (27/8) lalu itu, majelis hakim mengabulkan gugatan 9 perangkat Desa Gebang Kulon.

\"Kuwu Gebang Kulon banding adalah upaya untuk menghindari gugatan yang juga suatu saat nanti dilakukan oleh perangkat desa yang dia pilih saat ini,\" kata kuasa hukum kuwu Gebang Kulon, Arif Rahman, Sabtu (29/8).

Arif menjelaskan, dalam permohonan penundaan yang dituliskan oleh tergugat terdapat dua (2) poin yang disampaikan. Pertama tergugat memohonkan agar majlis mengabulkan permohonan penundaan Keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor: 141.1/KEP.006-SEKRET/2020 Tentang Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa.

Kedua, memohonkan agar majlis mewajibkan tergugat untuk menunda tindak lanjut administrasi pelaksanaan Keputusan Kuwu Gebang Kulon Nomor: 141.1/KEP.006-SEKRET/2020 Tentang Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa.

Baca juga:

Gugatan 9 Perangkat Desa Gebang Kulon terhadap Kuwunya Dikabulkan PTUN

Pengukuhan Luqman Zulkaedin, Keraton Kasepuhan Undang Wargi Kesultanan Cirebon

Puskesmas Kedawung Ditutup, Ada Nakes Positif Covid-19

Masih kata Arif, dalam pokok perkara penggugat menuliskan empat poin yang disampaikan kepada majlis. Yang pertama, memohon dikabulkannya gugatatan.

Kedua, memohon pembatalan surat keputusan kuwu gebang kulon. Ketiga, memohon agar ada pencabutan surat keputusan kuwu Gebang Kulon dimaksud. Keempat adanya rehabilitasi.

\"Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada tanggal 27 Agustsus 2020 memang benar pada pokok perkara yang dimohonkan oleh para penggugat dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim. Akan tetapi dalam hal permohonan penundaan yang disampaikan oleh para penggugat dijawab oleh majlis dengan \'Menolak permohonan penundaan pelaksanaan surat keputusan objek sengketa yang dimohonkan oleh para penggugat\',” ujarnya.

Arief menambahkan, pada putusan ini yang menjadi kunci adalah adanya putusan penolakan terhadap permohonan penundaan yang dimohonkan oleh para penggugat. Di mana para penggugat menghendaki agar selama proses pemeriksaan sampai adanya putusan yang memperoleh kekuatan hukum, majlis pemeriksa mewajibkan tergugat untuk menunda tindak lanjut administrasi pelaksanaan keputusan kuwu Gebang Kulon dimaksud.

\"Pada 8 Juli 2020 Kuwu Desa Gebang Kulon telah menerbitkan Keputusan Kuwu Gebang Kulon tentang Pemberhentian Perangkat Desa. Bahwa kesimpulannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 34/G/2020/PTUN.BDG tidak bisa membatalkan surat keputusan Kuwu Gebang Kulon atas pemberhentian para penggugat walaupun SK alih tugasnya dicabut/dibatalkan. Karena penundaan terhadap objek perkara a quo ditolak sebagaimana penejelasan pada poin 4 di atas,\" tuturnya.

Sementara itu, Kuwu Gebang Kulon Andi Subandi menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum. Meskipun secara pribadi ingin mengajukan banding, bahkan kasasi terkait putusan PTUN Bandung tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: