Pengembang Tak Punya IMB
KESAMBI- Asosiasi Pedagang Pasar Pabuaran Kidul meminta DPRD Kabupaten Cirebon mengagendakan pertemuan dengan semua elemen masyarakat terkait pembangunan pasar. Permintaan ini didasari masih belum adanya titik temu antara pedagang dengan pengelola pembangunan pasar. “Sesungguhnya kami sangat setuju dengan adanya renovasi pasar. Namun ada beberapa masalah yang belum cocok dengan para pedagang, karena tidak adanya musyawarah. Untuk itu kami meminta DPRD memfasilitasi kami,” ujar Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Pabuaran Kidul, Asep Barsyah saat berkunjung ke Graha Pena Radar Cirebon, didampingi pengurus asosiasi pedagang lainnya, Senin (15/7). Asep mengungkapkan, permintaan pedagang agar DPRD turun untuk melakukan mediasi dilandasi ketidakpuasan atas upaya yang dilakukan Pemerintah Desa Pabuaran Kidul dan Muspika Kecamatan Pabuaran. Ketika berkunjung ke DPRD, asosiasi pedagang sudah bertemu dengan beberapa anggota parlemen. Kemudian dijanjikan dalam satu pekan ke depan, keinginan pedagang akan direalisasikan. “Tadi kita bertemu dengan Pak Arif Rahman (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, red) dan Pak Aan Setiawan (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, red). Mereka bersedia melakukan mediasi antara pedagang dengan pengembang dan pemerintah desa minggu depan,” ungkapnya. Aaep menambahkan, mediasi yang dituntut asosiasi pedagang memiliki peran penting. Sebab, pengembang pasar melakukan banyak pelanggaran terutama terkait Surat Izin Bupati Cirebon Nomor 143.1/1496/pem. Pada bagian b poin 7b, pengembang harus mengikuti musyawarah renovasi pasar. Kemudian dalam poin 7c, pengembang diamanatkan untuk bermusyawarah terlebih dahulu dalam penempatan pasar darurat. Tetapi, pada kenyataannya, dua poin itu sama sekali tidak digubris. Tanpa sosialisasi apalagi musyawarah, pengembang sudah merilis spanduk penawaran harga mulai 7 Juni 2013. Padahal, surat izin bupati baru turun 14 Juni 2013. Kemudian, dalam rapat dengan sekretaris daerah pada 15 Juni 2013, Camat Pabuaran, August Pristianto mengemukakan bahwa pedagang lama harus mendapatkan prioritas dalam menempati pasar setelah renovasi, tentunya dengan harga yang ekonomis dan pantas. Tetapi pada kenyataannya pengembang membatasi masa waktu pendaftaran untuk pedagang lama yaitu mulai tanggal 1 sampai dengan 15 Juli 2013. Padahal, kesepakatan harga saja belum ada. Tak hanya itu, pihaknya juga sudah mengecek ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Cirebon. Ternyata pembangunan Pasar Pabuaran Kidul belum dilengkapi dengan izin mendirikan bangunan (IMB). (den) PELANGGARAN DEVELOPER PASAR PABUARAN - Melanggar Surat Izin Bupati Cirebon Nomor 143.1/1496/pem, bagian b poin 7b dan 7c - Merilis daftar harga kios tanpa musyawarah - Melanggar kesepakatan rapat dengan sekretaris daerah - Tak ada prioritas untuk pedagang lama - Belum membuat IMB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: