KPK Tunggu LHKPN Calon Kepala Daerah

KPK Tunggu LHKPN Calon Kepala Daerah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi calon kepala daerah (Cakada) yang akan berlaga dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Hal ini sebagai persyaratan pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan.

KPK mengimbau kepada bakal calon (balon) kepala daerah mulai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Khususnya bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya.  Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, tanda Terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

“Terkait kewajiban penyampaian LHKPN sebagai persyaratan pencalonan, KPK juga telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan, Yaitu berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 ,” ujar Ipi di Jakarta, Senin (31/8).

Untuk mendukung kelancaran proses, KPK mengingatkan agar Balon menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon. “Tentu sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku. Hal ini untuk memastikan balon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi atau melengkapi kekurangan,” terangnya.

KPK, lanjutnya, akan melakukan verifikasi administratif terhadap LHKPN yang diterima. Apabila LHKPN dinyatakan lengkap, KPK akan memberikan tanda terima LHKPN kepada yang bersangkutan. “Namun, bila tidak lengkap, KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Balon mengenai bagian yang masih harus diperbaiki atau dilengkapi,” ucapnya.

Perbaikan LHKPN dilakukan paling lambat 14 hari kalender. Ini terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tersebut oleh Balon. Apabila dalam rentang waktu yang diberikan, Balon tidak memenuhi kewajiban memperbaiki LHKPN, KPK akan tetap memberikan tanda terima dengan catatan hasil verifikasi tidak lengkap.

Ipi menambahkan tanda terima LHKPN yang dapat diterima sebagai salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota tersebut adalah tanda terima yang terdapat kode QR. “Ini sebagai otentifikasi bahwa tanda terima tersebut diterbitkan oleh KPK,” urainya. (fin)

https://www.youtube.com/watch?v=CdmxbMQfTNE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: