Depok Bakal Berlakukan Jam Malam, Cegah Penyebaran Virus Corona

Depok Bakal Berlakukan Jam Malam, Cegah Penyebaran Virus Corona

JAKARTA – Kasus Covid-19 di Kota Depok mengalami lonjakan signifikan sejak 31 Juli 2020. Hingga data terakhir diperbarui kemarin, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah melaporkan 2.152 kasus positif Covid-19. Jumlah tersebut menjadikannya yang tertinggi di Jawa Barat. Sebanyak 1.482 orang di antaranya dinyatakan pulih dan 76 orang meninggal dunia.

Dari jumlah itu, sebanyak 594 pasien kini sedang ditangani (kasus aktif), baik isolasi mandiri maupun dirawat di rumah sakit. Jumlah itu lebih dari tiga kali lipat angka kasus aktif sebelum lonjakan, yakni 187 pasien pada 30 Juli 2020.

Berkaca dari hal tersebut, Pemkot Depok akan memberlakukan jam malam bagi warga untuk mengendalikan penyebaran kasus Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Dadang Wihana mengatakan jika warga Depok yang bekerja dan harus pulang malam bisa melakukan aktivitas seperti biasanya.

“Untuk pekerja silakan jadi tidak dilarang, karena ada shift dalam bekerja dan lain-lain. Karena ID card ada untuk kepentingan aktivitas ekonomi, yang tidak boleh itu mengumpulkan massa seperti itu,” ucap Dadang kepada wartawan, Senin (31/8/2020).

Untuk aktivitas warga Depok sendiri akan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Sementara jam operasional mal, toko-toko, hingga kafe hanya akan berlangsung hingga pukul 18.00 WIB. Layanan pesan antar diizinkan sampai pukul 21.00 WIB.

“Untuk pusat pembelanjaan kita batasi operasional secara langsung sampai dengan jam 18.00 WIB, tetapi untuk daring (layanan ojek online) bisa sampai pukul 20.00-21.00 WIB. Akan tetapi untuk aktivitas warga atau sosial itu sampai jam 20.00 WIB,” tegasnya.

Mengingat kasus positif dalam dua minggu terakhir didominasi oleh imported case lalu berpotensi menularkan lingkungan keluarga ataupun transmisi lokal, maka untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa harus mendapatkan izin gugus tugas dan kecamatan daerah setempat.

“Kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa yang cukup banyak, misalnya ada pertemuan ataupun yang lain, itu harus izin gugus tugas ataupun Satgas Covid-19 yang ada di kecamatan,” tambah pria yang juga menjabat sebagai Kadishub Depok itu. (dbs/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=CdmxbMQfTNE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: