Tersisa Tujuh Kandidat Juru Bicara KPK
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka seleksi untuk mengisi posisi juru bicara sepeninggalan Febri Diansyah. Diketahui, hingga 21 Agustus 2020, total pelamar mencapai 2.174 orang yang terdiri dari 144 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 2.030 masyarakat sipil.
Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, kini hanya tersisa tujuh peserta usai dilakukan seleksi tahap pertama administrasi. Keseluruhannya telah mengikuti seleksi tahap dua yakni tes potensi pada 29 Agustus 2020.
“Aparatur Sipil Negara (ASN/TNI/POLRI) 1 pelamar dan non-ASN/Masyarakat Umum berjumlah 6 pelamar,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9).
Para pelamar yang lolos seleksi tahap dua rencananya bakal diumumkan pada 3 September 2020 besok. Selanjutnya, pelamar yang lolos seleksi tahap dua akan mengikuti tes asesmen kompetensi dan bahasa Inggris yang akan digelar pada 5 September 2020.
“Tes dilakukan oleh pihak ketiga yang independen dan kompeten di bidangnya,” kata Ali.
Hasil tes asesmen dan bahasa Inggris atau seleksi tahap tiga akan diumumkan pada 11 September 2020. Kemudian, para pelamar yang lolos akan mengikuti tes kesehatan dan wawancara dengan Pimpinan KPK atau seleksi tahap empat pada 21 dan 22 September 2020 dan hasilnya akan diumumkan pada 23 September 2020.
“Tes wawancara dan presentasi terkait visi misi pemberantadan korupsi,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK menunjuk dua pelaksana tugas juru bicara sepeninggal Febri Diansyah yang kini menjabat sebagai kabiro humas. Keduanya yakni Ipi Maryati Kuding yang berfokus pada fungsi pencegahan, dan Ali Fikri di bidang penindakan.
“Dua jubir ini akan mengkemas transparansi dan akuntabilitas terkait kinerja KPK,” ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/12).
Firli membeberkan, pihaknya menunjuk kedua nama tersebut lantaran memiliki latar belakang yang sesuai. Ipi, kata dia, telah lama berkecimpung di Biro Humas KPK dan mempunyai dasar pencegahan korupsi.
Sementara Ali Fikri, sambungnya, berlatar belakang penuntutan sebagai jaksa. Atas dasar itulah, menurutnya, kedua figur tersebut dinilai cocok mengisi jabatan Jubir KPK dalam beberapa waktu ke depan.
Meski kedua jubir memiliki fokus kinerja masing-masing, Firli memastikan informasi yang dirilis nantinya tidak hanya seputar pencegahan dan penindakan. Namun, kata dia, seluruh informasi mengenai KPK juga bakal diramu oleh keduanya.
Untuk diketahui, KPK melantik Febri Diansyah sebagai Kabiro Humas KPK sejak 6 Desember 2016 lalu. Sesuai Pasal 47 ayat (2) Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2015, Kabiro Humas adalah Juru Bicara KPK yang dalam pelaksanaan tugasnya berdasarkan penugasan dan petunjuk dari Pimpinan.
Namun, terjadi perubahan aturan pada 2018. Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018 memisahkan Biro Humas dan Juru Bicara secara struktural. Sehingga, sesuai aturan tersebut, Kabiro dan Juru Bicara dijabat oleh dua orang yang berbeda. Akan tetapi, Pimpinan KPK Jilid IV tetap memutuskan Febri untuk menjalankan tugas sebagai Juru Bicara. (riz/gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: