Tagih Insentif, Tenaga Kesehatan Diberhentikan Secara Sepihak

Tagih Insentif,  Tenaga Kesehatan Diberhentikan Secara Sepihak

TENAGA kesehatan (nakes) RSUD Regional Sulbar diberhentikan secara sepihak. Hanya karena menanyakan insentif Covid-19.

Para perawat tersebut mengaku kaget lantaran tiba-tiba diberhentikan. Pemberhentian itu diketahui setelah diumumkan Direktur RSUD Sulbar, dr Indahwati Nursyamsi. Para nakes resah, sebab pada Agustus lalu lima perawat juga diberhentikan.

Manajemen rumah sakit saat itu mengaku hanya melakukan rolling, tetapi belakangan keluar surat pemberghentian.

Itu terjadi setelah para nakes mempertanyakan insentif belum dibayar selama empat bulan. “Kebijakan ini dikeluarkan setelah kami menagih insentif,” kata salah seorang perawat XY, Rabu( 2/9).

Selain itu, insentif yang diterima sebelumnya juga dipotong 10 persen. Mereka terkesan dipaksa tanda tangan agar tidak menuntut pemotongan tersebut.

“Aturan dari pusat gaji (insentif) perawat diketahui Rp7,5 juta. Namun yang kami terima selama ini 6,75 juta, ada pemotongan senilai 10 persen,” katanya.

Direktur RSUD Regional Sulbar, dr Indah Nursyamsi menjamin tak ada pemberhentian nakes. Hanya dilakukan rolling agar perawat terjaga imunitasnya.

“Rolling juga akan berlaku pada tenaga dokter, karena belum ada pendaftar sehingga agak lambat, kita tunggu dulu pendaftarnya, ” jelas Indah.

Ditanya soal keterlambatan insentif nakes Covid-19, Indah mengaku keterlambatan itu adanya dibagian administrasi yang masih berproses. “Tiga bulan ini akan dibayarkan dalam
waktu dekat ini,” jelasnya.

Terkait pemotongan insentif sebesar 10 persen, hal itu dibantah keras oleh Indah. Dia mengaku tuduhan itu tidak benar.

Kata dia, pembayarakan gaji tenaga perawat beradasarkan beban kerja. “Nah inilah yang membedakan setiap tenaga itu berbeda honornya,” katanya.

Untuk perawat di ruang karantina tentu insentifnya tinggi sebab beban kerja sangat berat. Penentuan jumlah insentif tiap nakes, lanjutnya, berdasarkan hitungan hasil verifikator
dari Diskes Sulbar. (rul/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=3RrTW2smdn8

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: