Mediasi Buruh dan PT MCM Dead Lock
KESAMBI – Mediasi puluhan buruh pabrik dengan PT Mulya Citra Mandiri (MCM) terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Selasa (16/7), berakhir dead lock. Salah satu pekerja yang menjadi korban PHK, Supriyatin (35) mengatakan, selama bertahun- tahun dirinya bekerja di PT MCM, kemudian diberhentikan tanpa alasan yang jelas. “Entah dengan alasan apa, tiba-tiba direktur PT MCM menyodorkan lembaran kertas dan disuruh tanda tangan,” ujar Supriyatin, kepada Radar. Saat disodorkan lembaran kertas, Supriyatin mengaku, tidak tahu isinya terkait pemberhentian karyawan. Sebab, dirinya tidak diberi kesempatan untuk membaca isi surat tersebut. “Kami merasa dibohongi, ternyata isinya surat pengunduran diri. Ini maksudnya apa, kalau seperti ini sama saja PHK secara sepihak,” tuturnya. Supriyatin mengungkapkan, PT MCM sudah berbuat curang. Hak-hak selaku pekerja tidak terpenuhi dan saat diberhentikan pun perusahaan tidak memberikan kompensasi sedikitpun. “Kalau seperti ini, sama saja, kami dirugikan. Padahal kami tidak pernah melakukan kesalahan,” katanya. Hal senada pun diungkapkan pekerja lainnya, Suwarno (37). Dia mengaku kecewa dengan PT MCM, sebab saat di-PHK, perusahaan tidak menyebutkan alasannya. Padahal, PHK tersebut bersifat massa. “Yang di-PHK puluhan orang. Bayangkan saja, apalagi sekarang menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kalau seperti ini saya menduga ada unsur kesengajaan melakukan PHK secara sepihak,” terangnya. Suwarno menduga, PHK sepihak ditujukan bagi karyawan yang tidak memiliki sangkutan utang piutang dengan perusahaan. Indikasi ini dikuatkan dengan masih bertahannya pegawai yang punya utang dengan perusahaan. Sementara itu, Direktur PT Mulya Citra Mandiri (MCM), Andi Suhandi membantah melakukan PHK secara sepihak. Pihaknya menolak disebut melakukan PHK, karena dalam persepsi perusahaan, pemberhentian tersebut bersifat sementara. Pemberhentian sementara dilakukan karena PT MCM dari tahun ke tahun selalu merugi, hingga akhirnya tidak mampu membayar cicilan utang ke bank. “Semua dokumen sudah diserahkan ke bank, dan bank ngasih tau ke saya segera untuk mengosongkan karyawan,” jelasnya. Menurut dia, dalam rapat terakhir seluruh karyawan hanya diliburkan secara sementara. Dan sampai saat ini juga pihaknya masih menggap semua yang diberhentikan sementara itu masih sebagai karyawan di perusahaanya. “Jadi pada intinya tidak ada kata PHK,” ungkapnya. Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Dadang menerangkan, dari hasil pertemuan, antara karyawan dan pihak PT MCM masih dead lock. Kedua belah pihak masih tetap pada pendiriannya masing-masing. “Karyawan tetap pada argumennya, dan dari pihak PT juga sama seperti itu,” paparnya. Dengan posisi seperti ini, kata Dadang, akan ada mediasi selanjutnya. “Kami ada waktu sampai 30 hari ke depan untuk dapat menyelesaikan antara kedua belah pihak,” tandasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: