Pendaftaran Pilkada 2020 Dimulai, Dilarang Ciptakan Kerumunan

Pendaftaran  Pilkada 2020 Dimulai, Dilarang Ciptakan Kerumunan

JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan bakal pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di 270 daerah untuk mematuhi dan mempedomani protokol kesehatan Covid-19. Terutama saat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon.

Diketahui, masa pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada hari ini (4/9) hingga Minggu (6/9) mendatang. “Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar. Jangan menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa. Pasangan calon cukup didampingi tim kecil yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran. Jika ingin dipublikasikan dapat menggunakan media atau secara virtual,” ujar Tito saat pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (3/9).

Selain itu, Tito mendorong pemerintah daerah mempercepat realisasi dan penyerapan, serta meningkatkan kinerja pengawasan atas anggaran belanja daerah provinsi dan kabupaten/kota. Baik untuk penanganan Covid-19, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, serta Pengelolaan Dana Desa dan Dana BOS.

Mantan Kapolri ini menyampaikan pelaksanaan Pilkada momentum yang tidak bisa terpisahkan dengan penanganan Covid-19. Justru Pilkada mesti dijadikan momentum untuk melakukan gerakan bersama melawan corona untuk menggerakkan mesin-mesin daerah.

Selain itu, lanjutnya, ada peran konkrit dari para pasangan calon untuk memberikan edukasi juga kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada.

“Sebetulnya bukan bagian yang terpisahkan, kita jangan sampai berpikir Pilkada adalah bagian terpisah dari Covid-19. Ada 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada. Yaitu 9 tingkat provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Kalau dari 548 provinsi dan kabupaten/kota, jumlah 270 daerah itu separuhnya. Kalau separuh daerah semua bergerak dalam penanganan Covid-19, otomatis bisa menstimulasi 278 yang tidak melaksanakan Pilkada,” urainya.

Namun, jika strategi dan setting-nya keliru, akan berpotensi menjadi kluster baru. Akibatnya terjadi kerumunan massa. Untuk itu, Pilkada diharapkan betul-betul sebagai momentum memperkuat mesin dalam penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonominya.

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar. Dia apresiasi KPU RI yang telah mengakomodir usulan Pemerintah terkait PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tersebut.

”Kami mengapresiasi KPU RI terkait usulan yang disampaikan Pemerintah pada Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan Kemendagri pada tanggal 24 Agustus 2020 terkait pembahasan RPKPU tentang Penyelenggaraan Pemilihan, dalam hal Usulan Penambahan Tata Cara Kampanye pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Bahtiar.

Ia menjelaskan beberapa poin usulan yang disampaikan oleh kemendagri kepada KPU RI telah diakomodir ke dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak lanjutan dalam kondisi Bencana Non alam.

\"Yang terpenting terkait pelaksanaan kampanye. Dimana masing-masing pihak baik penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, serta para pihak yang terlibat kampanye wajib melaksanakan protokol kesehatan. Termasuk usulan penambahan bahan sosialisasi berupa alat pelindung dari Covid-19 berupa masker, sarung tangan, face shield, dan hand sanitizer,” paparnya. (khf/fin/rh)

https://www.youtube.com/watch?v=dOGpLtZLEtU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: