Luncurkan Paket Layanan Kependudukan

Luncurkan Paket Layanan Kependudukan

CIREBON - Warga yang berubah status seperti dari nikah bercerai menjadi  duda atau janda sesuai putusan Pengadilan Agama (PA), mesti segera mengurus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Untuk kemudahan pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil Kota Cirebon menjalin kerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Cirebon bersama Kementerian  Agama  (Kemenag) dan Kodim 0614 Kota Cirebon.

Ketua Pengadilan Agama Cirebon, Siti Salbiah menjelaskan, MoU dengan Disdukcapil merupakan salah satu upaya peningkatan yang dilakukan untuk mempercepat pelayanan. Sebab, selama ini masyarakat yang berperkara harus melakukan dua kali pengajuan untuk mendapatkan dokumen kependudukan setelah perkara diputus.

“Insya Allah ke depan siapapun masyarakat yang berperkara di PA, saat putusan diputuskan menjadi hukum tetap akan langsung mendapatkan dokumen kependudukan,” ujar Siti, kepada Radar Cirebon, Jumat (4/9).

Biasanya, masyarakat yang berperkara di Pengadilan Agama khususnya perkara perceraian harus menempuh pengajuan perubahan status. Setelah perkara sudah diputus menjadi keputusan hukum tetap, yang bersangkutan harus melakukan pengajuan kembali ke disdukcapil. Kemudian melampirkan beberapa persyaratan agar dapat memperbaharui data kependudukan, baik Kartu Keluarga atau e-KTP.

\"Otomatis data kependudukannya berubah, tanpa harus mengantri di capil. Saya rasa ini terobosan dan kabar gembira bagi masyarakat, terutama yang berperkara di kami,\" ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Atang Hasan Dahlan menambahkan, pemerintah kota menyambut baik terobosan baru yang digagas Pengadilan Agama. Dengan layanan ini, masyarakat mendapatkan kemudahan. Diharapkan, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mengurus dokumen kependudukan akan meningkat karena caranya terus dipermudah.

Atang menilai, Terobosan dari PA, jadi adanya MoU ini mempermudah untuk perubahan status khususnya mereka yang cerai. Begitu selesai, otomatis dibuatkan KK, status KTP juga. “Data ada di PA, begitu diserahkan ke kami akan langsung diproses dan dibuatkan,” katanya. (abd)

https://www.youtube.com/watch?v=wSGqHX4kv0Y

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: