Pemerintah akan Percepat Bantuan Subsidi Gaji Bagi Pekerja

Pemerintah akan Percepat Bantuan Subsidi Gaji Bagi Pekerja

Berdasarkan syarat bagi pekerja yang akan menerima subsidi gaji Rp2,4 juta. Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan. Ketiga, pekerja atau buruh penerima gaji. Keempat kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

“Lima peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji (upah) di bawah Rp5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Terakhir, memiliki rekening bank yang aktif,” pungkasnya. (der/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=0n3mT-FaO8o

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: